Polri Siapkan Aplikasi Sinar Pergantian SIM

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Bulan April 2021 yang lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online dan mudah.

Terkait hal tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR untuk pengurusan SIM baru.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Berkolaborasi Dengan PT. United Tractors

Kapolri juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya.

Sementara Itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan di era teknologi informasi saat ini, Kepolisian terus berinovasi meningkatkan pelayanan dengan cara lebih mudah dan praktis, salah satunya dengan aplikasi SINAR ini. Selain mudah digunakan hanya dengan mengakses via smartphone, inovasi ini diharapakan mampu menekan praktik pungli.

Baca Juga :  Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

“ayo gunakan fasilitas aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk kemudahan dalam membuat SIM,” jelasnya

Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri. Salam Presisi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB