Menteri Keuangan Suahasil harus membaca Akte 39. Perjanjian BI dengan BPPN. Juga Akta 46 perjanjian jual beli promes nasabah BCI dengan BI.
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) terkait obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Meski demikian, pemerintah menyatakan pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI yang masih tercatat sebagai kewajiban kepada negara.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Andri Tedjadharma, mantan komisaris dan pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), yang sejak 1998 dikaitkan sebagai obligor BLBI.
Andri menilai, jika pemerintah membedakan kewajiban Pemerintah kepada BI dengan hak tagih Pemerintahj terhadap debitur, maka dasar hukum dan dokume yang menunjukkan siapa debitur serta dari mana kewajibannya berasal harus jelas.
Dalam perkara BCI, Andri menunjuk Akta No. 39 sebagai salah satu dokumen yang perlu dibaca Menkeu Suahasil. Karena Akta 39 itu bukan untuk BCI. Tapi CIB
“Akta No. 39 merupakan perjanjian BI dengan BPPN mengenai hak tagih (cessie) untuk PT Centris International Bank (Individual) nomor rekening 523.551.000, bukan Bank Centris Internasional nomor rekening 523.551.0016,” kata Andri.
Menurut Andri, hal tersebut tercantum dalam dokumen Audit BPK yang digunakan dalam perkara BPPN menggugat BCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga menunjuk huruf F Akta No. 39 yang menyebutkan perlunya penelitian mengenai kebenaran penyaluran, jumlah, dan catatan di BI untuk kepentingan verifikasi.
“Kalau Audit BPK menunjukkan nomor rekening 523.551.000, harus dijelaskan siapa pemilik rekening tersebut dan apa hubungannya dengan Bank Centris Internasional nomor rekening 523.551.0016,” ujar Andri.
Andri menegaskan, dirinya maupun BCI bukan pihak yang menandatangani Akta No. 39. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan akta tersebut untuk mengaitkan kewajiban dalam akta dengan BCI.
“Akta 39 itu bukan Bank Centris Internasional nomor rekening 523.551.0016,” tegasnya.
Lebih jauh Andri menegaskan hubungan BCI dengan BI merupakan perjanjian jual beli promes nasabah diertai penyerahan jaminan lahan seluas 452 hektar.
“BCI dan BI terikat Akta 46. Yani perjanjian jual beli promes nasabah BCI senilai Rp 4 92 milyar dengan penyerahan jaminan dan telah dihipotek atas nama BI,” jelas Andri.
“Jadi, BCI bukan obligor BLBI dan saya bukan penanggung utang. Saya tidak tandatangan PKPS BLBI,” pungkas Andri











