Bakti Sosial Dan Menanam Pohon Dalam Rangka Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Singkawang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, memimpin kegiatan bakti sosial dan penanaman pohon dalam rangka Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699, yang dilaksanakan di Singkawang, pada Sabtu (24/01/2026) kemarin.

Acara penanaman pohon dilaksanakan secara simbolis di Tugu Batas Kota Singkawang-Bengkayang, sekaligus penyerahan bibit pohon kepada Penggerak Pecinta Lingkungan Singkawang.

Turut hadir dalam acara penanaman pohon yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Sri Kuncoro, SH, MSi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH. MH, Wakajati Kalbar, Erich Folanda, SH.MHum, Ketua Adhyaksa 699 Wahyudi, SH.MHum serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan menanam pohon ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Terlebih, kawasan Singkawang yang berada di antara perbukitan dan pesisir pantai yang merupakan wilayah yang rawan bencana, sehingga keberadaan pohon menjadi penting untuk menjaga kesetimbangan (stabilitas.Red) ekosistem dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Dislitbangad Lahirkan Kemandirian Alutsista

Acara penanaman pohon tersebut berlangsung dengan penuh kebersamaan dan diikuti oleh Jajaran Kejaksaan yang tergabung dalam Adhyaksa 699, dan ternyata juga turut diikuti elemen masyarakat setempat. Tentunya kehadiran Kajati Kalbar memberikan semangat tersendiri bagi Adhyaksa 699.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial dan menanam pohon ini tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan lingkungan hidup.

“Menanam Pohon, berarti Menanam Kebaikan”, diharapkan pohon ini bisa tumbuh dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga kesetimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas udara, hingga mencegah terjadinya bencana alam bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian 27 Tahun Adhyaksa 699, yang mengusung semangat merajut kebersamaan melalui aksi sederhana namun bermakna, kita ingin menanamkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat” ujar Kajati.

Baca Juga :  RDP Komisi VI: Ananta Minta Bos Pertamina Tidak Naikan BBM Jelang Lebaran

Selain menanam pohon, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan bakti sosial pemberian santunan kepada panti asuhan di halaman parkir Vihara Sui Kheu Thai Pak Kung di Jalan Raya Kulor di Kota Singkawang, sebagai bentuk silaturahmi antara Kejaksaan dan masyarakat.

Interaksi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut aktif berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan mempererat persatuan.

Semangat merajut kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699 diharapkan terus terjaga dan diwujudkan melalui berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam/Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB