Bawa Ganja 10 Paket, Oknum Mahasiswa Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Ganja memang produk alami, dibeberapa negara dunia yang sudah melegalkan pemakaian ganja dinilai penting untuk tujuan medis hingga rekreasi.

Di Bengkulu, lantaran kedapatan membawa 10 paket Ganja didalam tas saat berkuliah, seorang Oknum Mahasiswa salah satu universitas yang ada Di kota Bengkulu berinisial JI (24) warga Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 10/10/22) mengungkapkan, tersangka JI ditangkap pada hari Senin, 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB.

Baca Juga :  Sekda Buka Gema Ramadan 1445 Hijriyah Di Kelurahan Kelapa Dua

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka JI berawal dari informasi yang diterima Anggota Subdit II bahwa akan terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi yang didapat, kemudian dilakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku.

Selanjutnya setelah ditemukan keberadaan pelaku pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB bertempat Depan Kantor Sekre Mapala salah satu kampus yang ada di kota Bengkulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka JI dan dilakukan juga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih dan 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, yang ditemukan didalam tas warna hitam serta juga turut diamankan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih milik tersangka.

Baca Juga :  Kanwil Kumham DKI Jakarta Beri Pelatihan Untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Salemba

Dikatakan oleh Kabid Humas, dari tersangka di sita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih, 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, serta 1 (satu) buah tas warna hitam.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB