Derap Hukum : Bengkulu – Ganja memang produk alami, dibeberapa negara dunia yang sudah melegalkan pemakaian ganja dinilai penting untuk tujuan medis hingga rekreasi.
Di Bengkulu, lantaran kedapatan membawa 10 paket Ganja didalam tas saat berkuliah, seorang Oknum Mahasiswa salah satu universitas yang ada Di kota Bengkulu berinisial JI (24) warga Kel. Bumi Ayu Kec. Selebar Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 10/10/22) mengungkapkan, tersangka JI ditangkap pada hari Senin, 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka JI berawal dari informasi yang diterima Anggota Subdit II bahwa akan terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi yang didapat, kemudian dilakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku.
Selanjutnya setelah ditemukan keberadaan pelaku pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira Jam 22.30 WIB bertempat Depan Kantor Sekre Mapala salah satu kampus yang ada di kota Bengkulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka JI dan dilakukan juga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih dan 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, yang ditemukan didalam tas warna hitam serta juga turut diamankan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih milik tersangka.
Dikatakan oleh Kabid Humas, dari tersangka di sita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja dibungkus kertas putih, 5 (lima) linting Ganja dibungkus papir putih, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, serta 1 (satu) buah tas warna hitam.