Bobol Ruko Dan Gasak 80 Juta Rupiah, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 12:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Seorang pemuda berinisial FP (21) yang merupakan Oknum Mahasiswa Asal Kabupaten empat lawang Provinsi Sumsel ditangkap Personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran membobol Toko Aksesoris.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin (22/10/22) mengungkapkan, tersangka FP melakukan pembobolan toko aksesoris milik korban Alnofera (43) warga jalan salak I Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Lukisan Karya Para Difabel Di Pamerkan Di Bandara Soetta

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana pembobolan toko aksesoris milik korban dilakukan oleh Tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Dan tersangka FP ditangkap pada hari hari Minggu, tanggal 17 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Dikatakan oleh Kasie Humas, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat BD 6049 GS, 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BD 6049 GE, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A16 warna Black, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A53, Uang Tunai Rp. 49.500.000,-(empat puluh sembilan juta Lima ratus Ribu Rupiah), 2(dua) buah helm, serta 2 ( dua ) buah dompet tinggal warna cokelat.

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Jakbar Patroli Tinjau Sejumlah TPS
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB