Di Duga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Polres Bengkulu Amankan Pria 32 Tahun

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Terima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak pada hari Jumat (18/09) yang lalu, Polres Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal dan Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lapas Cikarang Rayakan HUT Kemerdekaan RI Berasama Warga Binaan

Untuk kepentingan penyidikan, seorang pria berusia 32 tahun dari Kecamatan Muara Bangkahulu diamankan sebagai terduga pelaku pada hari Sabtu (18/09) terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Pengungkapan bermula dari laporan saksi yang merupakan kerabat korban yang masih berusia 2 tahun dan sempat bertemu sehingga mengetahui korban mengalami luka pada bagian tubuh diduga akibat kekerasan.

Baca Juga :  Timpora Kota Tangerang Selatan Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Merasa curiga, pelapor kemudian melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti pungkasnya sembari menegaskan tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB