Dilaporkan Telantarkan Anak Kandung, Polres Bengkulu Amankan Pria 40 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 08:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum ‘ Palembang – Terima informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana terjadinya penelantaran terhadap anak kandung, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, pada Senin malam (5/9) yang lalu bergerak melakukan penyelidikan kepolisian.

“mengetahui terduga pelaku seorang pria yang berusia 40 tahun berada dirumahnya Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tim kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melaui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Baca Juga :  Hari Bhakti Ke-74 Imigrasi Tangerang Launching 5 Inovasi Berbasis Digitalisasi

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk terangnya perkara yang dilaporkan korban pada bulan Februari yang lalu sambungnya lagi.

Baca Juga :  1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Laporan korban, terduga pelaku tidak memberikan/membayarkan biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya berupa uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap bulan ditambah 20% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri sesuai keputusan Pengadilan Agama Bengkulu yang teregister pungkasnya mengakhiri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB