Dinilai Kangkangi Presisi Polri, CIC Minta Bareskrim Tarik Perkara Dari Polres Grobogan

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 23:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri segera menindaklanjuti laporan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT. Azam Anugerah Abadi (AAA), Senin -2.10.2023.

Hal ini ditandai dengan dipanggilnya Dwi Bagus Yosianto selaku Direktur PT. AAA untuk memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto, Joko Budisantoso menyampaikan kehadiran kliennya tersebut merujuk adanya surat panggilan untuk klarifikasi dan permintaan keterangan berdasarkan No :B/6534/IX/2023/Dittipidum tertanggal 29 September 2023.

“Dengan adanya surat panggilan ini artinya laporan polisi yang kami sampaikan telah masuk tahap penyelidikan,” ucapnya.

Menurut Joko, penyelidikan yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan kebenaran atas adanya peristiwa tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. “Dihadapan penyidik telah kami tunjukkan bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terlapor,” tegasnya.

Baca Juga :  Dandim 0509 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke 73

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS berharap dengan ditindaklanjutinya laporan Dwi Bagus Yosianto ini nantinya penyidik Bareskrim menarik laporan yang ada di Polres Grobogan. “Ini biar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Karena bila tidak ditarik, Polres Grobogan akan terus berupaya mengkriminalisasi Dwi Bagus Yosianto.

Raden Bambang menyampaikan penyidik Polres Grobogan kembali berulah dengan menjemput paksa Dwi Bagus Yosianto pada Sabtu -29.9.2023, pukul 06.00 WIB dikediamannya. “Ini tidak lumrah untuk seorang saksi yang ingin dimintai keterangannya,” lanjutnya.

Tindakan penyidik tersebut, Raden Bambang menilai penyidik telah berbuat semena-mena. “Terlihat jelas penyidik disana memaksakan sesuai dengan pesanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Apes, Dikepang Sat Unit Patroli Polisi Pal Merah Jakbar

Dengan tindakan penyidik Polres Grobogan tersebut, Raden Bambang menilai telah terjadi upaya perampasan kemerdekaan dan merusak psikis seseorang. “Dengan cara-cara tersebut, Pak Yosi dianggap seperti penjahat kelas kakap, buronan atau pun teroris,” tegasnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Raden Bambang meminta Pimpinan Polri mengambil sikap tegas. Hal ini penting, agar slogan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak dikangkangi oleh Kapolres, Kasat dan penyidik Reskrim Polres Grobogan.

“Pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim dan Pak Kadiv Propam, tolong kejadian ini menjadi perhatian dan atensinya. Jangan sampai ulah yang dilakukan oknum polisi di Grobogan membuat nama baik kepolisian tercoreng,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB