Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, 2.917 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Peroleh Remisi Umum

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 19:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-61 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan.

Penyelenggaraan itu dilaksanakan di Aula Gd. 2 Lapas Kelas I Cipinang, kegiatan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, turut hadir menyerahkan secara simbolis Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Drs. Ibnu Chuldun), didampingi Ka. Lapas Kelas I Cipinang (Tonny Nainggolan) dan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang (Aldikan Nasution), Ka. Kanwil menyerahkan secara simbolis remisi umum hari kemerdekaan kepada 2 orang warga binaan yang mewakili.

Tonny Nainggolan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa isi keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang per tanggal 17 Agustus 2022 yaitu sebanyak 3.430 orang, dimana Narapidana terdiri dari 3.419 orang dan tahanan sebanyak 11 orang.

Baca Juga :  Ananta : Warteg Satu Peluang Bisnis Terbesar, Bisa Go Internasional

Diketahui sebanyak 2.917 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang yang diusulkan, keseluruhannya memperoleh remisi umum sebanyak 2.917 orang. Dengan rincian sbb :
A. RU I : 2.788 orang
– Remisi Umun Normal : 379 orang
– Remisi Umum Terkait PP 28 Tahun 2006 :
7 orang
– Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 :
2.402 orang

B. RU II : 129 orang
– Remisi Umun Normal : 15 orang
– Remisi Umum Terkait PP 28 Tahun 2006 :
0 orang
– Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 :
114 orang
– RU II Langsung Bebas : 8 orang
– RU II Tambah Subsider : 121 orang

Membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna H. Laoly, Ibnu Chuldun menyampaikan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai tantangan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.

Baca Juga :  Rakor Kamtibmas Forkopimcam Cipayung, Tingkatkan Keamanan

“Diharapkan proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia,” tutur Ibnu Chuldun.

Sebelum menutup sambutan, Ka. Kanwil turut mengapresiasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah berjalan di Lapas Kelas I Cipinang. Menurutnya, keberhasilan suatu organisasi sangat dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang baik.

Oleh sebab itu, ia berpesan baik kepada jajaran maupun warga binaan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik serta dapat melahirkan inovasi maupun terobosan demi kemajuan organisasi. Tak lupa, Ibnu turut menyampaikan salam dan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB