Ditrestik Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu Seberat 36 Kilogram

Derap Hukum, Ekonomi Bisnis : Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan peredaran 36 Kilogram narkotika jenis sabu dengan modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi import merk dari Amerika dan 2 bungkus the China.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kejadian berawal pada akhir bulan Juni 2023. Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB alias Robi yang biasa melakukan transaksi narkoba didaerah Pamulang Depok kata Kapolda Metro di Gedung Ditresnarkoba Senin -17.7.2023.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ Kompol Malvino Edward Yusticia melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk alamat tersangka Robi. Ujar kapolda.

Kemudian Tim melaksanakan Surveillance terhadap target tambah kapolda, selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB yang saat itu berada disekitar ruko Akbar Motor di jalan Raya Cinangka Rt 005 Rw 004 kelurahan serua kec Bojongsari Kota Depok Jawa Barat dan dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam No B14..KVI seorang diri. Pungkasnya.

Dalam pengamatanya lanjut Karyoto, tim melihat target Robi seperti melakukan transaksi dengan seseorang.

Selanjutnya sekitar pukul 05.50 Wib atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Robi dan ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi merk BLUEBEARD merk dari Amerika berisi sabu.

Tersangka Robi dan barang bukti berupa benda jenis sabu 34 Kilogram, 2 bungkus teh China Merk Guan Qyiang berisi sabu 2 kilogram, dan Satu unit mobil Honda Jazz berikut STNK selanjutnya dibawa ke ditresnarkoba PMJ. Kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 36.047 gram (36 Kg) jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang. Maka pengungkapan kasus pidana narkotika 36 Kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.