Ditrestik Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu Seberat 36 Kilogram

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi Bisnis : Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan peredaran 36 Kilogram narkotika jenis sabu dengan modus disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi import merk dari Amerika dan 2 bungkus the China.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kejadian berawal pada akhir bulan Juni 2023. Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB alias Robi yang biasa melakukan transaksi narkoba didaerah Pamulang Depok kata Kapolda Metro di Gedung Ditresnarkoba Senin -17.7.2023.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ Kompol Malvino Edward Yusticia melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk alamat tersangka Robi. Ujar kapolda.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Terima Kunjungan BEM UI Dalam Program Rehabilitas

Kemudian Tim melaksanakan Surveillance terhadap target tambah kapolda, selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB yang saat itu berada disekitar ruko Akbar Motor di jalan Raya Cinangka Rt 005 Rw 004 kelurahan serua kec Bojongsari Kota Depok Jawa Barat dan dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam No B14..KVI seorang diri. Pungkasnya.

Dalam pengamatanya lanjut Karyoto, tim melihat target Robi seperti melakukan transaksi dengan seseorang.

Selanjutnya sekitar pukul 05.50 Wib atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Robi dan ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi merk BLUEBEARD merk dari Amerika berisi sabu.

Tersangka Robi dan barang bukti berupa benda jenis sabu 34 Kilogram, 2 bungkus teh China Merk Guan Qyiang berisi sabu 2 kilogram, dan Satu unit mobil Honda Jazz berikut STNK selanjutnya dibawa ke ditresnarkoba PMJ. Kata Kapolda.

Baca Juga :  Pangdivif 3 Kostrad Kukuhkan Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad

Kapolda menambahkan, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 36.047 gram (36 Kg) jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang. Maka pengungkapan kasus pidana narkotika 36 Kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB