Dua Pelaku Pungli Jalan Raya Di Bekuk Sat-Reskrim Polsek Cengkareng

Berita, Ekbis, Hukum660 Views

Derap Hukum, Ekbis: Jakarta –Polsek Cengkareng membekuk dua pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap memalaki sopir truk di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Uang hasil pemalakan sebesar Rp370 ribu turut disita.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik pungli di sekitar Jalan Kayu Besar.

“Jadi pada hari Rabu, 25 Januari 2023, tim mengamankan dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di persimpangan Jalan Kayu Besar, dua lagi kabur masih kita cari,”kata Ardhie, Kamis -26.1.2023.

Ardhie mengatakan, para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama.

Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berplat luar Jakarta sebagai sasaran untuk dipalak.

Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalaki sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu.

“(Kalau engga ngasih uang) ditakut- takuti saja diberhentiin di tengah jalan,” ucapnya.

Kedua pelaku S dan I saat terpublis terlihat tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

Kedua pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika. Ungkap Ardie.

“Yang dua pelaku sudah kita cek urin dan positif pakai narkoba,” tandasnya.

Kendati demikian, Ardhie belum dapat menjelaskan lebih jauh ihwal kasus pungli itu.

kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan.