Hari Ini, Tilang Manual Ditiada Diganti Dengan ETLE

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Mulai saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personil Lalu Lintas diseluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.

Terkait instruksi dari Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (25/10/22) mengungkapkan, pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.

Dan Sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, dan saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk penggunaan etle mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

Baca Juga :  Piala Kapolda Cup 2022, Kapolres Metro Jak-Bar Ikut Tanding Tembak Shoot Off 15 Meter

“Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh Anggota Lalulintas dan hanya penerapan ETLE.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

Baca Juga :  Akibat Rutan Over Kapasitas, Pemasyarakatan Terbitkan Metode Deteksi Dini Ganguan Keamanan Ketertiban

“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE karena apabila masyarakat tidak patuh lalulintas , polisi akan melakukan penindakan melalui ETLE.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB