Derap Hukum, Pemerintahan : Sukamiskin – Warga binaan atau narapidana Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, mendapatkan remisi khusus sebagian dan remisi khusus I Natal 2023, meski begitu tidak ada napi yang bebas dihari perayaan Natal tersebut.
Demikian dikatakan Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, sebanyak 31 napi yang beragama kristen, hanya 24 napi yang mendapatkan remisi.
“4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang remisi 2 bulan,” katanya kepada awak Media Senin 25 12.2023.
Dikatakan Wachid, ke 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas.
Penerima remisi, lanjut Wachid, harus memenuhi syarat menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, tak sedang menjalani pidana subsider dan mengikuti kegiatan di lapas.
“Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan,” singkatnya.
Pada Hari Raya Natal ini, pihak lapas juga mengadakan kegiatan keagamaan bagi narapidana beragama kristen untuk menjalankan ibadahnya, dan berkesempatan bertemu keluarganya.
“Mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga, istri, anak dan orangtua, mksimal per orang (napi) hanya tiga orang,” pungkasnya.


















