Derap Hukum: Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT). Bumi Satu Inti (BSI) yakni Siman Bahari adalah salah satu nama dan perusahaan yang masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Bea Dan Cukai terkait kasus emas bongkahan import senilai 47,1 Trilyun.
Masalahnya, hingga kini para aktifis dan beberapa tokoh masyarakat Kalbar masih mengejar dan bertanya tanya tentang perkara kasus yang melibatkan tokoh pengusaha Kalbar terkait status hubungan terduga (Siman Bahari) dalam perkara emas selundupan itu.
Sebagaimana hasil konfirmasi via seluler, Siman Bahari mengatakan bahwa perkaranya sudah SP3.
“ Sudah SP3 Pak”, Kata Siman Bahari via WhatsApp.
Padahal kalau mahu dilihat dari rentetan peristiwa dalam data penyalinan perubahan dokumen import Bea dan cukai, sangat sulit dan tidak masuk akal bagi Siman untuk lepas dari jerat hukum apalagi di SP3 kan oleh pihak Kejagung RI.
Bayangkan saja sebagai bukti manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaannya.
Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal. Itulah analisis pada bukti temuan DJBC ketika itu.
“Kode HS yang dirubah”, dan’ didata ulang dengan dengan nomor HS 7108.12.10, Selanjutnya dari barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. (DR)