KEJAGUNG RI SUDAH SP3 SIMAN BAHARI ?

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT). Bumi Satu Inti (BSI) yakni Siman Bahari adalah salah satu nama dan perusahaan yang masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Bea Dan Cukai terkait kasus emas bongkahan import senilai 47,1 Trilyun.

Masalahnya, hingga kini para aktifis dan beberapa tokoh masyarakat Kalbar masih mengejar dan bertanya tanya tentang perkara kasus yang melibatkan tokoh pengusaha Kalbar terkait status hubungan terduga (Siman Bahari) dalam perkara emas selundupan itu.

Sebagaimana hasil konfirmasi via seluler, Siman Bahari mengatakan bahwa perkaranya sudah SP3.
“ Sudah SP3 Pak”, Kata Siman Bahari via WhatsApp.

Padahal kalau mahu dilihat dari rentetan peristiwa dalam data penyalinan perubahan dokumen import Bea dan cukai, sangat sulit dan tidak masuk akal bagi Siman untuk lepas dari jerat hukum apalagi di SP3 kan oleh pihak Kejagung RI.

Bayangkan saja sebagai bukti manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaannya.

Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal. Itulah analisis pada bukti temuan DJBC ketika itu.

“Kode HS yang dirubah”, dan’ didata ulang dengan dengan nomor HS 7108.12.10, Selanjutnya dari barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. (DR)

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Metro Datangi Markas Pomdam Jaya/Jayakarta
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB