WBP Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Di Hari Natal 2023

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Singaraja – Semangat Hari Raya Natal Kanwilkumham Bali Menyerahkan remisi khusus kepada Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Senin -25.12.2023.

Penyerahan Remisi Khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli. Secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing. Pada Lapas Singaraja penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Bidang Pencegahan KPK

Dalam keteranganya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali, Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal dengan rincian RK I (masih menjalani sisa pidananya) sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucap Romi Yudianto ketika membaca sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI.

Baca Juga :  Menkumham Dukung 100% Penyelenggaraan GPDRR 2022

Sementara Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujar Wayan Sutresna.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB