Imigrasi Segera Luncurkan Electronic VoA dan Sistem Payment Gateway, Dukung KTT
G20 dan Peningkatan Pariwisata di Kancah Internasional

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan, Ekbis: Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi telah merampungkan sistem Electronic Visa on Arrival (eVoA) dan tengah melaksanakan ujicoba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway. Pelaksana Tugas (Plt)

Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan, eVoA dan sistem pembayaran melalui payment gateway akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 – 16 November 2022.

“Alhamdulillah, sistemnya telah dirampungkan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian (Ditsistik) dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI.
Orang Asing yang di ikutkan dalam ujicoba eVoA pertama kali akan tiba di RI Jumat besok -4.11.2022 pukul 22.40 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.

Kami berharap Electronic VoA mulai bisa digunakan oleh WNA mulai Rabu depan. Segala upaya dan koordinasi terkait sistem ini kami upayakan sebaik dan secepat mungkin untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” jelas Widodo di Surabaya pada Kamis -3.11.2022.

Baca Juga :  RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Indonesia Di Persaingan Global

Ia menambahkan, eVoA akan sangat memudahkan masyarakat dunia dalam lalu lintas masuk dan keluar Indonesia. Orang Asing dapat menyelesaikan permohonan eVoA pra keberangkatan atau ketika transit sebelum memasuki wilayah RI, selama terhubung dengan internet. Mereka juga tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk menukarkan uang cash ke mata uang Rupiah atau US Dollar.

Penerapan Electronic VoA dilakukan secara gradual dengan memprioritaskan layanan Visa on Arrival di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Untuk permulaan, eVoA dan diakses oleh Warga Negara Asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA.

Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama
30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya eVisa, eVoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga :  Dampak Instruksi Kapolri Tidak Ditemui Kepadatan kendaraan Di Kesibukan Mudik

Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.

“InsyaAllah peluncuran eVoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tandasnya.

Selain eVoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasisweb Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id). Penerapan payment gateway secara menyeluruh dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami Orang Asing seusai membuat permohonan visa.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir
Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 08:22 WIB

Tanjung Kopi Penjelajah, Merawat Cita Rasa dari Kebun hingga Cangkir

Jumat, 4 September 2026 - 07:35 WIB

Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Berita Terbaru