Ingin Mengajukan Bantuan Hukum Gratis ? Berikut Persyaratannya

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.

Realitanya, ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan, hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan Hukum juga sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu -1.3.2023.

Baca Juga :  Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

Bagaimana cara mengakses program bantuan hukum gratis ?

Widodo menuturkan, bahwa masyarakat miskin dapat mengakses laman sindbankum.bphn.go.id atau mengakses Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM untuk yang berada di luar Jakarta.

“Dokumen persyaratannya antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sedang bertugas,” tambah Widodo.

Total dana yang digelontorkan Pemerintah untuk program ini di tahun 2023 sekitar Rp. 56,3 Milyar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 3.523. Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912.

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Untuk Perempuan Indonesia, Kreatif Dan Inovatif Ekonomi Tangguh

Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia. “LBH atau OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum, meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya,” ungkap Kepala BPHN ini.

Proses hukum Indonesia mungkin belum sempurna. Namun keadilan di mata hukum harus tetap ditegakkan, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.Di sini peran pemerintah untuk menjamin kesamaan setiap orang di mata hukum. Seperti kutipan dari Albert Camus, “Democracy is not the law of the majority but the protection of the minority”.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB