Kejari Pontianak Ungkap Sita Eksekusi 9 Bidang Tanah Dan Bangunan Milik Terpidana

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Pontianak – Pada tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, (Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum.,Red) berdasarkan Surat Perintah P-48A memerintahkan Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Salomo Saing, S.H., M.H., selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024 untuk melakukan pemasangan 7 (tujuh) Plank Sita Eksekusi. Plang sita ekekusi itu terjadi telah sebelumnya dilakukan Penelusuran Aset milik Terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Harta Benda / Aset milik Terpidana A.n Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan Sita Eksekusi: – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. – 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Beredar Informasi Perampokan Di Kembangan Jakbar, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku, Kapolsek; Bukan Perampokan Hanya Kesalah pahaman

Dari pelaksanaan Sita Eksekusi Harta Benda milik Terpidana tersebut bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti atau Denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan serta untuk memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Selanjutnya Kasi Pidsus akan melengkapi bukti-bukti aset tersebut sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak, sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai.

Sumber: Intelijen Kejaksaan Negeri     | Editor: Rahmat

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB