Kakorlantas Polri Lepas Personil BKO Ke Mandalika

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 15:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melepas personil Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Mandalika.

Personel yang dilepas akan membantu kelancaran MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami melepas BKO kendaraan dan personil untuk membantu Polda NTB dalam persiapan kelancaran khusus penyelenggaraan MotoGP Mandalika,” ujar Firman di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta, Senin 14.3.2022.

Baca Juga :  <strong>JPU Kejari Pontianak Lakukan Eksekusi Terpidana Selegram Ria Yolanda Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan pencemaran Nama Baik Via Medsos</strong>

Menurut Kakorlantas, dalam pelepasan ini sebanyak 25 armada roda empat dengan total 50 awak diterjunkan.

Selain itu, 40 armada roda dua dari jajaran gabungan juga turut dilepas.

“Untuk roda dua itu kita total 40 (kendaraan) itu gabungan dari Polda-Polda yang kita dorong bekerja sama dengan Korlantas,” tuturnya.

Firman berharap Indonesia bisa menjadi tuan rumah terbaik dalam perhelatan MotoGP 2022, baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan, Lapas Jombang gandeng Damkar

Dia pun berharap event internasional ini dapat mengangkat ekonomi masyarakat NTB.

“Harapan kita semua Indonesia menjadi tuan rumah yang terbaik, sukses penyelenggaraan balapan, sukses penyelenggaraan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sukses juga mengangkat ekonomi untuk rekan-rekan kita yang berada di NTB,” paparnya.

“Suatu kehormatan, suatu kebanggaan tentunya Indonesia dipercaya untuk melaksanakan kegiatan MotoGP ini,” pungkas Firman.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB