Kanim Tangerang Bentuk Tim P4GN Berantas Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berkerjasama dengan
BNN Kota Tangerang, Kesbangpol Kota Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sadar akan bahayanya Narkotika di berbagai lapisan masyarakat, imigrasi tangerang membentuk Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Tim P4GN dikukuhkan secara langsung oleh Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan yang disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan dari Setda Kota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, perwakilan dari Disdukcapil Kota Tangerang. Kamis – 22.2. 2024.

Untuk memperkuat kolaborasi dilakukan pula penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Imigrasi Tangerang merupakan salah satu instansi yang secara rutin melakukan pemeriksaan narkotika bekerja sama dengan BNN, hal ini membuktikan konsistensi dari imigrasi tangerang untuk memberantas narkotika sehingga patut menyandang predikat “BERSINAR” (Bersih Narkotika)” Ungkap Ichlas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Adakan Upacara Dan Syukuran

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Muhammad Akram berpesan agar Tim P4GN yang telah terbentuk harus menunjukkan hasil yang konkrit dan segera laporkan apabila ada pegawai yang benar terbukti melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Memberantas Narkotika merupakan tugas dari semua pihak, imigrasi Tangerang berinsiatif mengambil andil kecil dalam tugas tersebut dengan membentuk Tim P4GN, yang akan bertidak secara masiv sehingga dapat melakukan pencegahan dalam memberantas narkotika demi masa depan bangsa” Ujar Rakha Sukma Purnama Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang juga melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan (IKD).

Baca Juga :  BAZNAS Terima Zakat Dari Kemenkumham Sebesar Rp 1 Miliar Lebih

IKD merupakan dokumen identitas kependudukan
yang dapat diakses secara online. Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72
tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Kota Tangerang Muflih menyatakan “Terkait dengan
pembuatan dokumen paspor, IKD ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas yang akurat sehinga tidak ditemukan kembali permasalahan mendasar bagi petugas Imigrasi dalam memvalidasi data identitas diri dalam penerbitan Paspor”

Pegawai Imigrasi Tangerang menyambut antusias karena dapat melakukan pendaftaran langsung didampingi oleh petugas disdukcapil.

“Aplikasinya sangat mudah dan juga sangat membantu karena kita cukup membuka aplikasi IKD yang memuat data kependudukan seperti KTP dan KK serta dapat diakses dengan mudah”. Ujar Yudit Pegawai Kantor Imigrasi Tangerang saat diminta pendapatnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB