Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali meningkatkan setelah sebelumnya canangkan program pelaksanaan pelayanan paspor dilihat dari antusias pengguna di akhir pekan pada hari Sabtu, 28 Mei 2022, kemarin.
Dilakukannya penambahan kualitas pelayanan paspor dengan jadwal diakhir pekan pada bulan Juni 2022, dilakukan sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan imigrasi kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga akan melakukan penambahan kuota M-Paspor dari yang selama ini sejumlah 350 akan ditingkatkan
menjadi 500 kuota setiap harinya.
Hal itu disampaikan oleh Kakanim, Felucia Sengky, sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor.
Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB menjadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Supartono, memberikan apresiasi atas langkah positif yang akan dilakukan oleh Kakanim Jakarta Selatan yaitu dengan
penambahan kuota M-Paspor dan kuota jam pelayanan.
Tentunya hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan
paspor.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pun mengajak seluruh Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kanim Kelas I Jakarta Selatan.
“Hal ini sebagai komitmen bersama dalam rangka
meningkatkan pelayanan berkualitas ke masyarakat.
Jajaran Kantor Imigrasi di DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta”, tutur Ibnu Chuldun.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan imigrasi kepada masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Supartono, memberikan apresiasi atas
langkah positif yang akan dilakukan oleh Kakanim Jakarta Selatan yaitu dengan
penambahan kuota M-Paspor dan kuota jam pelayanan. Tentunya hal ini dapat
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan
paspor.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pun mengajak seluruh jajaran Kantor Imigrasi untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta”, tutur Ibnu Chuldun