Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz Awali Program Kasuari Lakukan Pengecekan Lokasi Dengan Pembuatan Kandang Babi.

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Distrik Oksibil, Pegunungan Bintang – Binmas Iptu Sabtuwadji, hari Selasa 22.3.2022 bersama masyarakat setempat menyiapkan rencana pembuatan kandang babi yang berlokasi di halaman belakang, yaitu dekat jurang agar kotoran dari babi lebih gampang di bersihkan dan tidak membuat bau disekitar perumahan asrama.

Kasat Binmas Iptu Sabtuwadji menyiapkan ukuran kandang yaitu berukuran 2 m × 4 m dengan 2 pintu atau 2 kandang, serta membahas rencana kapan akan dikerjakan karena akan langsung membeli kayu yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Warga Binaan Lanjut Usia Lapas Semarang Rutin Giat Posyandu

Lokasi pembuatan kandang babi sekaligus membeli kayu guna pembuatan kandang babi ‘bertempat di Asrama Iwur, Jln. PKT, Kampung Okmakot, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, yang akan dikerjakan oleh Personel Satgas Binmas Iptu Sabtuwadji, Brigpol Maikel Imburi, Brigpol Wahyu Pitoyo, Bripda Yehezkiel Fatubun, Bripda Rudy Cakradini, dengan sasaran tokoh setempat Selfeter Uropka dan masyarakat warga asrama Iwur.

Baca Juga :  Dari Kunjungan Wakil Menteri dan Klimaks Janji

Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Satgas Binmas dan di pimpin Iptu Sabtuwadji, apabila mengharapkan hasil yang baik perlu ada kerjasama dengan elemen masyarakat yang ada disekitar.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB