Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Edukasi Penerbitan Pasport Bagi Calon Jemaah Haji

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang- Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yaitu salah satu kantor unit kerja keimigrasian dibawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Pasport RI Bagi Calon Jemaah Haji yang berada di Wilayah Kota Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jemaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya.

Maka dari itu, puluhan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di wilayah Kota Tangerang turut serta diundang dalam kegiatan.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Asri, Koramil 06/Cakung Giat Karya Bhakti Di Kampung Pancasila

Diharapkan informasi dari hasil kegiatan ini dapat sampai ke para calon jemaah mereka.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan, dan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh, sebagai Nara Sumber.

Sebagai narasumber, Siti mengatakan “Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus memenuhi ketentuan paspor yang berlaku yang sebagaimana diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Tingkatkan Silaturahmi Ke Tanah Adat, Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Kepala Suku Mansim

Dimana paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai dengan tanggal 3 Januari 2023”.

Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini, terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Namun Kantor Imigrasi Tangerang akan tetap dengan senang hati membantu, melayani, dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji, seperti tahun 2021 lalu dimana Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB