Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Edukasi Penerbitan Pasport Bagi Calon Jemaah Haji

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tanggerang- Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yaitu salah satu kantor unit kerja keimigrasian dibawah naungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Penerbitan Pasport RI Bagi Calon Jemaah Haji yang berada di Wilayah Kota Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menambah wawasan mengenai pemberlakuan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor, serta pelaksanaan sistem pelayanan paspor terkait administrasi, persyaratan, guna memudahkan para calon jemaah haji dalam melakukan proses permohonan paspor nantinya.

Maka dari itu, puluhan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di wilayah Kota Tangerang turut serta diundang dalam kegiatan.

Baca Juga :  Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Diharapkan informasi dari hasil kegiatan ini dapat sampai ke para calon jemaah mereka.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmatun Najihah El Hassan, dan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Tangerang, Siti Umroh, sebagai Nara Sumber.

Sebagai narasumber, Siti mengatakan “Bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat pada tahun 1443H/2022M harus memenuhi ketentuan paspor yang berlaku yang sebagaimana diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tanggerang Gelar Upacara Peringati Hari Ibu Ke 95

Dimana paspor tersebut harus memiliki 48 halaman dan masa berlakunya minimal sampai dengan tanggal 3 Januari 2023”.

Rahma berharap agar calon jemaah haji dapat diberangkatkan tahun ini, terlepas dari ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dikarenakan belum ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Namun Kantor Imigrasi Tangerang akan tetap dengan senang hati membantu, melayani, dan memfasilitasi untuk proses penerbitan paspor bagi calon jemaah haji, seperti tahun 2021 lalu dimana Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 110 paspor untuk calon jemaah haji, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB