Karena Merasa Enak Dan Aman Dijalan Raya, Seorang Wiraswasta Gunakan Plat Dinas Polri

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Seorang pria nekat memasang pelat nomor dinas Polri dan lampu rotator pada kendaraan Toyota Fortuner-nya demi menghindari kemacetan.

Dia pun akhirnya ditangkap ketika melintas di Pasar Baru Jakarta Pusat. Pengemudi Toyota Fortuner itu bernama Josua Arjunanta Alesandro Alamat: Kp Cepedak Rt 11 Rw 9 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan, memiliki pekerjaan seorang wiraswasta diciduk karena ugal-ugalan di jalan raya.

“Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri, dan Aipda jimber langsung mengamankan satu unit Kendaraan Fortuner warna Hitam 3213-15 ( Plat dinas polri ) yang peruntukan tidak sesuai ” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Kamis -11.5.2023 kepada DR.

Baca Juga :  DPP CIC: KPK RI Harus Turun Tangan Ke Aceh Ada Penggelembungan Silpa 2023 Picu Kisruh ABPA 2024

Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor dinas Polri kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 yang peruntukan tidak sesuai Nopol yg semestinya B 1325 UJW.

“saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak dengan pencopotan plat dinas polisi dan strobo yang melekat pada kendaraan tersebut” Jelas Purwanta.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nopol sebenarnya B 1325 UJW. “Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara tersebut masih di dalami.

Baca Juga :  Petugas Lapas Palangka Raya Terus Kejar Empat Narapidana Kabur

Kronologi Singkat Penangkapan : pada hari Rabu tgl 10 Mei 2023 petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri,dan Aipda Jimber mengamankan satu unit Kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 ( Plat dinas polri ) yang peruntukan tidak sesuai Nopol yang semestinya B 1325 UJW Jl Samanhudi pasar baru Jakarta Pusat jam 17.13 Wib.

Kendaraan di kemudikan oleh Josua Arjunanta Alesandro, Alamat: Kp Cepedak Rt 11 Rw 9 Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan, Pekerjaan: Wiraswasta.

Kendaraan tersebut diamankanatas permintaan Reskrim Res Jakarta Pusat selanjutnya kendaraan tersebut diamanakan Reskrim polres jakpus untuk penanganan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB