Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Para Tersangka Gift Series Bongkahan Emas

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kejaksaan Agung RI rupanya serius menanggapi pemberitaan media terkait kasus Impor emas senilai Rp 47,1 Triliun dibandara Sorkarno Hatta pada 1 Juli bulan lalu.

Apalagi kasus Selundup Emas yang libatkan BUMN dan cukong cukong swasta, diantara salah satunya seorang tokoh pengusaha dari Kalimantan barat, dan respon tindak lanjut Kejagung dinanti kalangan setempat.

Namun keseriusan Kejaksaan Agung untuk menyeret dalang dan para pelaku GIFT SERIES bongkahan emas bernilai Rp 47.1 Trilyun ini seperi jalan ditempat.

Buktinya sejak kabar pemeriksaan yang di iyakan oleh Kapuspen hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada tanggal (5/8) hingga kini perkembangan hasil pemeriksaan belum dipublis.

Contoh saja Siman Bahari Direktur Utama Perseroan Terbatas Bumi Satu Inti yang notabene perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar Pencegahan di Direktorat Bea Dan Cukai terkait emas bongkahan import itu hingga kini status hubungan terduga dalam perkara tersebut masih belum jelas.

Padahal kalau mahu dilihat dari data penyalinan perubahan dokumen seri import Bea dan cukai sebagai bukti terjadi manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaan itu.

Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal.
“Kode HS yang dirubah”, dan didata ulang dengan nomor HS 7108.12.10. Selanjutnya barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar, atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Polsek Metro Taman Sari Ringkus Lima Pelaku Pengedar Sabu Di wilayah Tamansari

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI. Febrie Ardiansyah masih belum sempat diwawancarai terkait kelanjutan kasus perkara emas selundupan itu. (DR).

Baca Juga :  KPKNL Sita Aset Tanpa Bukti Utang dan Rekening Koran: Manipulasi Hukum?

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB