Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Para Tersangka Gift Series Bongkahan Emas

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 10:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kejaksaan Agung RI rupanya serius menanggapi pemberitaan media terkait kasus Impor emas senilai Rp 47,1 Triliun dibandara Sorkarno Hatta pada 1 Juli bulan lalu.

Apalagi kasus Selundup Emas yang libatkan BUMN dan cukong cukong swasta, diantara salah satunya seorang tokoh pengusaha dari Kalimantan barat, dan respon tindak lanjut Kejagung dinanti kalangan setempat.

Namun keseriusan Kejaksaan Agung untuk menyeret dalang dan para pelaku GIFT SERIES bongkahan emas bernilai Rp 47.1 Trilyun ini seperi jalan ditempat.

Buktinya sejak kabar pemeriksaan yang di iyakan oleh Kapuspen hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada tanggal (5/8) hingga kini perkembangan hasil pemeriksaan belum dipublis.

Contoh saja Siman Bahari Direktur Utama Perseroan Terbatas Bumi Satu Inti yang notabene perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar Pencegahan di Direktorat Bea Dan Cukai terkait emas bongkahan import itu hingga kini status hubungan terduga dalam perkara tersebut masih belum jelas.

Padahal kalau mahu dilihat dari data penyalinan perubahan dokumen seri import Bea dan cukai sebagai bukti terjadi manipulasi atas data barang bongkahan emas import, sangat jelas mengena pada katagori atau jenis klasifikasi barang yang dialamatkan pada perusahaan itu.

Kasus Gift Series (HS) Bongkahan emas yang dicatat ulang pada lembaran daftar isian Pemberitahuan Import Barang (PIB), diduga sudah dirubah dan tidak lagi sesuai dengan jenis katagori Isian Barang awal.
“Kode HS yang dirubah”, dan didata ulang dengan nomor HS 7108.12.10. Selanjutnya barang bongkahan emas itu baru dapat dikatagorikan emas bongkahan terdaftar, atau Ingot (cash bar) dan harus diolah lagi di Indonesia sebagai bahan baku BEKAS dengan pajak 0%. Ungkap salah seorang petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Subuh Keliling, Dirbinmas Polda Metro Bersilaturahmi dan Bagikan Bantuan Sosial Terdampak Banjir dari Kapolda Metro Jaya

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI. Febrie Ardiansyah masih belum sempat diwawancarai terkait kelanjutan kasus perkara emas selundupan itu. (DR).

Baca Juga :  Kades Dan Lurah Perebutkan Gelar "NL.P" Dalam Paralegal Justice Award

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB