Kick Off Sosialisasi RKUHP, Yasonna Minta Masukan Konstruktif

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terkait pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pembentukan RKUHP adalah konstribusi positif. Namun berikanlah masukan yang konstruktif untuk menghasilkan hukum pidana yang lebih baik bagi Indonesia,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan Kick Off Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa 23 8.2023.

Yasonna mengatakan bahwa RKUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif.

“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna ( meaningful participation),” kata Yasonna di Hotel Ayana, Jakarta.

Baca Juga :  CIC Minta Polri Atau KPK Ataupun Kejagung Usut Pemenang Tender Mega Proyek Pembangunan Pelabuhan Fery Internasional Batam Center

Dalam hal ini pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki 3 (tiga) prasyarat penting yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sekaligus anggota tim perumus RKUHP mengatakan bahwa diskusi dan sosialisasi publik ini akan diselenggarakan di 11 kota dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Koramil 06/Cakung Kolaborasi Dengan Pengelola Pasar MPKL Simpan Tiga Guna Pencapaian Herd Immunity Pada Giat Serbuan Vaksinasi

“Pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan membuka ruang diskusi publik mengenai RKUHP mulai dari pesantren hingga ke tempat-tempat lainnya agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap RKUHP ini,” ucap pria yang akrab disapa Eddy ini.

Eddy juga memastikan bahwa usulan yang diberikan oleh masyarakat akan didengarkan dan menjadi dasar pertimbangan pembahasan penyempurnaan RKUHP.

“Tentunya yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan. Asalkan masukan yang disampaikan konstruktif dimana menyertakan pasal yang dimaksud, daftar inventaris masalahnya (DIM), serta usulan atau solusi yang ingin diajukan,” tegas Eddy.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB