Kurang Dari 1X24 Jam, Tim Opsnal Reskrim Tangkap 2 Pelaku Tawuran

- Jurnalis

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kurang dari 1 x 24 jam polsek metro taman sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi didepan salon achoe jalan kemenangan V rt 10/04 kel glodok taman sari Jakarta Barat, Sabtu, 17/6/2023.

Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban dan Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, Allhamdulillah peristiwa tawuran tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

“Terdapat 4 Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO),” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin, 19/6/2023.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakbar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Dan Kapolsek Tambora

Ramondias menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim opsnal reskrim sedang melakukan patroli kewilayahan kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja yang menjadi korban akibat peristiwa tawuran dan mendapat perawatan di RS Tarakan.

Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal dibawa pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan dan buktiTak sampai dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan sebanyak 2 Pelaku sementara 2 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas.

Adapun ke 2 Pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan, WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah.

Baca Juga :  Hardjuno Wiwoho: Negara Harus Berani Koreksi Kekeliruan Penanganan BLBI

Kami menghimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda beda”

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB