Lakukan 3 Hal, Ketua DPD RI Akan Dukung Gagasan Menteri Nadiem

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Politik, Pemerintahan : Jakarta – Gagasan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang marketplace guru ramai-ramai ditolak oleh anggota Komisi X DPR RI.

Para anggota DPR menilai gagasan tersebut tidak menyelesaikan akar permasalahan soal tenaga pendidikan di Indonesia. Selain itu, gagasan juga dianggap merendahkan profesi guru sebagai tenaga pendidik yang disamakan dengan barang yang dapat diperjualbelikan.

Tanggapan berbeda justru disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Senator asal Jawa Timur itu mendukung gagasan yang dicetuskan oleh Menteri Nadiem. Hanya saja, ada tiga syarat utama yang harus dijadikan pedoman jika ingin gagasan tersebut direalisasikan.

“Muara dari tiga syarat itu adalah untuk memastikan bahwa program tersebut mampu menjawab percepatan rekrutmen para guru honorer yang sudah lulus passing grade, tapi belum diusulkan dan belum diangkat menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ungkap LaNyalla, Senin -5.6.2023.

Ketiga syarat tersebut, lanjut LaNyalla, yang pertama, platform yang direncanakan itu harus benar-benar diisi oleh mereka yang lulus passing grade atau nilai acuan dengan standar tertentu.

Baca Juga :  Kakanwil Kumham Jatim,Tidak Memberi Toleransi Kepada Petugas Lapas Terlibat Narkoba

“Di sisi lain, mereka juga harus yang benar-benar belum diusulkan dan belum direkrut. Jadi benar-benar tepat sasaran, karena banyak sekali guru yang belum bernasib baik. Harus dengan syarat itu,” tandasnya.

Syarat kedua, tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu melanjutkan, platform itu harus dieksekusi sebagai platform non profit. Dengan kata lain, LaNyalla tak ingin platform ini terdapat muatan bisnis.

“Platform ini tak boleh ada unsur komersil. Tidak boleh ada platform fee yang dibebankan kepada user. Harus bisa diakses secara cuma-cuma alias gratis, karena memang niatnya harus sebagai solusi kementerian,” jelas LaNyalla.

Syarat terakhir, LaNyalla meminta kepada Menteri Nadiem untuk mengganti nama platform tersebut. Bukan marketplace guru, tapi cukup menggunakan istilah platform database guru yang bersifat living dan updated.

“Tidak perlu menggunakan kalimat seolah-olah gagasan ini seperti marketplace jual beli barang. Guru ini manusia terhormat, jangan disamakan dengan barang atau jasa. Cari platform yang namanya lebih elegan. Sebagai misal ‘Guruku’, ‘Database Guru’ atau ‘Living Database Guru’, agar tidak sama seperti platform jual beli barang,” tegas LaNyalla.

Baca Juga :  Kapolri Cek Kesiapan Pesawat Dan Jalur Bagasi Di Bandara Soetta

Untuk diketahui, Menteri Nadiem mengklaim gagasan marketplace guru untuk mengatasi tenaga guru honorer yang terjadi selama bertahun-tahun.

Marketplace guru sendiri merupakan database bagi semua sekolah untuk dapat mencari siapa saja orang yang bisa menjadi pendidik atau diundang ke sekolah tersebut.

Nadiem menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB dalam membuat solusi atas permasalahan mengenai guru. Salah satu solusinya adalah dengan pembuatan marketplace untuk guru.

“Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah data base yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia,” terang Nadiem.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB