Derap Hukum: Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan sosialisasi aplikasi M-Paspor terhadap mahasiswa dan pelajar di wilayah Tangerang, Kamis-24 Maret 2022 di Aula Kantor Imigrasi Tangerang.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang serta dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dan pelajar dari Unis Tangerang, SMAN 1 Tangerang, SMAN 2 Tangerang juga SMA Yuppentek 1.
Dalam sambutannya, Felucia mengatakan “layanan Imigrasi saat ini jauh lebih baik dibanding dahulu._
Saat ini layanan imigrasi sudah berbasis teknologi sehingga sangat memudahkan masyarakat ‘baik dalam pengurusan dokumen Keimigrasian maupun dalam pemberian informasi”.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber mengenai mekanisme Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Lain sesi Eko widjianto dan tim memaparkan bahwa melalui Aplikasi M-Paspor pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Maksudnya, pada saat pemohon paspor datang ke Kantor Imigrasi mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Kemudian tim menjelaskan juga tentang fitur-fitur tersedia dalam M-Paspor yang akan membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya di proses secara tatap muka.
Fitur tersebut, antara lain terintegrasi dengan aplikasi DPRI, paperless dikarena kan upload berkas diawal, pembayaran PNBP di awal dengan catatan batas waktu 2 jam, reschedule jadwal kedatangan, serta validasi NIK Dukcapil.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya aktifitas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam menwujudkan dan mempromosikan aplikasi M-Paspor kepada masyarakat, beserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan saat menggunakan aplikasi tersebut.
Felucia berharap materi ini dapat bermanfaat dan memberikan sedikit pengetahuan bagi masyarakat yang berencana membuat paspor atau mungkin yang masih bingung dalam menggunakan aplikasi M-Paspor tersebut. Sumber: Ruri Febrina