Mafia Tanah Di Lingkaran Data Pisyk

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, pemerintahan: Kota Pontianak – Bermula dari tanah Negara yang dikuasai oleh Hajah Aisyiah dan saudara Budi harsono sejak tahun 1990an terletak dijalan Teuku Umar nomor 9 kelurahan darat sekip Kota Pontianak kalimantan barat.

Entah kenapa pada tahun 1998 Bu Hajja Aisyiah di usir oleh kodim setempat dan selanjutnya saudara Budi Harosono mengelola dan menguasai lahan tanah tersebut untuk usaha barang bekas hingga saat ini. Sementara PT.Kelinci Mas Karya Sukses sejak tahun 2005 hingga berita ini disajikan tidak menguasai tanah atau tidak memiliki bangunan diatas lahan tersebut.

Pada tahun 1993, ternyata saudara Welly Putra alias Lie Su Peng (Almarhum.Red) melakukan ruislag dan tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses berdasarkan Hak Pakai nomor: 478-482 dalam bentuk 5 (lima) bidang tanah dengan luas keseluruhan seluas 35.530 m2.

Contoh soal: Bahwa kemudian pada tahun 1996 berdasarkan ruilag / tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses tersebut, Kantor pertanahan kota pontianak menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor; 9742 atas nama PT.Kelinci Mas Karya Sukses.

Bahwa secara perorangan pada tahun 2009 gugatan yang di ajukan oleh almarhum Hajja Aisyiah di tolak oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Bahwa pada tanggal 6 September 2024 Kantah BPN Kota Pontianak melakukan pengukuran ulang terhadapat Hak Guna Bangunan nomor 134/BA-PU-14.01/VII/2024, yang dimohonkan oleh Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM.

Bahwa kemudian pada tanggal 23 Mei 2025, Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM. membuat laporan pengaduan ke Polda Kalimantan barat. bahwa berdasarkan laporan tersebut Polda Kalimantan Barat membuat Laporan Informasi nomor :LI/163/v/2025 Ditreskrimum tertanggal 26 Mei tahun 2025.

Pertanyaannya, Ketika saudara Welly Putra alias Lie Su Peng melakukan ruislag dan tukar menukar bidang tanah antara Kodam XII Tanjung Pura dan PT Kelinci Mas Karya Sukses berdasarkan Hak Pakai nomor: 478-482 dalam bentuk 5 (lima) bidang tanahdengan luas keseluruhan seluas 35.530 m2. Apakah bagian dari hak pakai nomor 478-482?

Bahwa terbitnya HGB Nomor 9742 apakah sudah melalui prosedur dalam hal tentang Penguasaan Tanah sebagimana yang diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 2010 tahun 1996 tentang tatacara proses permohonan HGU, HGB dan Hak Pakai dimana pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red) harus menguasai lahan dan apabila Pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red) tidak menguasai lahan maka kepada pemohon harus membuktikan status lahan telah dikuasai. selain daripada hal tersebut didalm proses pelaksanaan pengukuran, Petugas juru ukur diwajibkan untuk menjelaskan bidang tanah yang diukur apakah lahan tanah tersebut bidang lahan tanah kosong yang siap dibangun atau terdapat bangunan rumah tersebut milik pemohon HGB, maka kepada pemohon (PT.Kelinci Mas Karya Sukses.Red)di wajibkan menandatangani pernyataan memiliki bangunan. akan tetapi apabila yang memiliki bangunan rumah menyatakan bahwa status bidang tanah yang ditempati adalah tanah Garapan, maka proses pengukuran tanah tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan untuk ditindak lanjuti sehingga proses pengukuran bidang tanah maupun penerbitan surat ukur telah sesuai dengan PP nomor 10 Tahun 1996. selain daripada hal tersebut, Apakah proses Pemberian Hak tanah dimaksud seuai dengan PMDN nomor 5 tahun 1973 yaitu tahapan prosespemeriksaaan tanah dimaksud agar selaras dengan PMDN (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 5 tahun 1972 tentang Tatacara syarat proses pemberian Hak Atas Tanah.

Bahwa pada tahun 2005 Kantah ATR/BPN Kota Pontianak telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 04402/Darat sekip dengan surat ukur nomor 2209/2005 atas tanah seluas 2.027m2 yang berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996 masa berakhirnya pada tahun 2025 diatas lahan tanah tersebut. akan tetapi sebelumnya pada tahun 1996 pernah terbit HGB nomor 9742 diatas lahan itu dan dari kedua serifikat HGB tersebut tidak jelas apa hubungannya.

Sebagaimana diungkapkan diatas, telah digambarkan bahwa jika seandainya Ruislag (Tukar menukar tanah.Red) antara PT. Kelinci Mas karya sukses dan Kodam XII/TPR’ Dimana penjelasan letak tanah pengganti dan Batas-batas Hak pakainya dalam sertifikat Hak Pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 itu? Kenapa kosong?

Perhatikan contoh soal, kemudian atas dasar ruislag tersebut maka status tanah Hak pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 menjadi milik pakai PT. Kelinci Mas karya sukses, sedangkan terhadap batas-batas bidang tanah Hak Pakai nomor 478 dan Hak Pakai nomor 482 atas tanah seluas 35. 530 m2 tidak terdapat kejelasan sampai dimana batas batasnya. termasuk tanah pengganti dari pihak PT. Kelinci Mas karya sukses kepada Kodan XII/Tanjung Pura tidak di jelaskan. Kenapa kosong tidak ada penjelasan dalam sertifikat tersebut. Padahal didalam proses penerbitan Sertifkat HGB didasari PP Nomor 40 tahun 1996 yang dimana untuk tahapan awal harus dilakukan pengukuran bidang tanah di mohon yang pada ketika saat ditahun 1996 itu masih berpedoman dan menggunakan peraturan PP Nomor 10 tahun 1961 yang mengatur Bahwa petugas juru ukur sebelum melaksanakan pengukuran harus melakukan penelitian dokumen bukti-bukti atas alas hak kepemilikan dan penguasaan hak atas bidang yang dimohon, termasuk patok batas yang sudah dipasang pemohon. serta apabila diatas bidang tanah tersebut ada bangunan permanen maka petugas juru ukur harus meminta penjelasan dari pemohon tentang status bangunan rumah tersebut. jika bangunan rumah tersebut adalah milik orang lain atau bukan milik pemohon, maka petugas juru ukur harus menghentikan pelaksanaan pengukuran dilapangan.

Selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2025, Fulgensius Jemmy Hardjo Lukito Tje.SH.MH.MM. membuat laporan pengaduan ke Polda Kalimantan barat dengan tuduhan Penyerobotan tanah. bahwa berdasarkan laporan tersebut Polda Kalimantan Barat membuat Laporan Informasi nomor :LI/163/v/2025 Ditreskrimum tertanggal 26 Mei tahun 2025. Apakah perbuatan ini tanda maling teriak maling?

Kembali dapat kita perhatikan saat proses pemeriksaan tanah ditanhun 1996 yang dilakukan oleh seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) yang masih mengacu kepada aturan Peraturan Meneteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 5 tahun 1973 yaitu Pelasanaan pemeriksaan Team panitia Pemeriksaan Tanah “A”, petugas PHT yang ditunjuk oleh kepala seksi PHT wajib melakukan pemeriksaan dilokasi untuk melihat keadaan tanah. Apabila dilokasi tanah terdapat bangunan rumah permanen maupun semi permanen, maka petugas PHT wajib meminta penjelasan dari pihak yang mendiami rumah tersebut. apabila rumah tersebut milik pemohon (PT Kelinci Mas karya sukses.Red) maka pihak yang menempati rumah tersebut harus menandatangani surat pernyataan menempati bangunan dan apabila jika rumah tersebut milik orang lain atau bukan milik pemohon dan tidak memiliki hubungan dengan pemohon ( PT Kelinci Mas karya sukses.Red) maka petugas PHT atau Team panitia Pemeriksa Tanah “A” didalam kesimpulannya harus menolak permohonan HGB pemohon (PT Kelinci Mas karya sukses.Red) dan mengembalikan berkas permohonannya. Tapi fakta membuktikan permohonan tersebut diterima. penyimpangan penerbitan HGB yang di mohonkan oleh PT Kelinci Mas karya sukses adalah permasalahan data pisyk cacat hukum yang diolah oleh oknum BPN Kota Pontianak.

Begitupun terkait masa habis berlakunya sertifikat HGB 9742 /Darat Sekip adalah pada tahun 2026 akan tetapi pada tahun 2005 kantah ATR/BPN kota pontianak kembali menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 04402/Darat sekip atas tanah seluas 2.027m2 atas nama PT Kelinci Mas karya sukses ditanah obyek maupun subyek yang sama yang masa berlakunya habis pada tahun 2035.

Semoga pihak Aparat Penegak Hukum cepat dapat lakukan Operasi Tuntas Sengketa.!

Writed By: Tim DR | Editor: Redaksi

News Feed