Derap Pemerintahan: Serang – Bertepatan dengan HUT Imigrasi atau yang dikenal sebagai peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 72 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2022, Kantor Imigrasi yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Bhakti.
Salah satunya dengen dibukanya Layanan Paspor Simpatik.
Layanan Paspor Simpatik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus permohonan pelayanan paspor di luar hari kerja atau di akhir pekan.
Penyelenggaraan Layanan Paspor Simpatik ini akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 di Lapangan Parkir Kanwil Kemenkumham Banten, Jl. Brigjen KH. Sam’un No. 44 D, Serang mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Untuk layanan paspor simpatik yang akan diselenggarakan lusa nanti menyediakan kuota terbatas hanya 50 orang pemohon. Layanan paspor simpatik yang akan diberikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya baik paspor biasa maupun e-passport”, ujar Tejo Harwanto, Kakanwil Kemenkumham Banten saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Tejo menyampaikan bahwa layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja. Adapun pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama.
Layanan paspor simpatik ini juga merupakan komitmen Kemenkumham Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berkolaborasi dengan 3 Kantor Imigrasi Banten yaitu Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Serang, dan Kantor Imigrasi Cilegon. (Bob)