Menkumham-Komisi III DPR RI Percepat Penyelesaian RUU Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bersama Komisi III DPR RI bersepakat untuk melakukan percepatan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama terhadap RUU tentang Narkotika untuk dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana terpadu.

Saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian pembentukan RUU Prioritas yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Salah satunya adalah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pendekatan antar kementerian sebagai wakil pemerintah dilakukan dengan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan oleh DPR RI untuk dijawab oleh pemerintah,” kata Yasonna, Rabu -29.3.2023) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  BNPT RI Beri Awards 2023 Ke Dirjenpas Dan 2 Petugas Wali Pemasyarakatan

Jawaban atas DIM tersebut, lanjut Yasonna, kemudian dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait, selain tiga wakil pemerintah, dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum.

“Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui e-partisipasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna, untuk menampung masukan masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dalam RUU Narkotika,” ujar Yasonna.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan dari Presiden kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Panitia Kerja Pembahasan RUU Narkotika telah menyelenggarakan rapat pada 6 Februari 2023. Namun rapat tersebut ditunda karena Kemenkumham mengusulkan untuk menggabungkan UU Narkotika dengan UU Psikotropika, sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III DPR RI dan kementerian/lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB