Wakil Bupati Tangerang, Intan Dukung Penyelarasan Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 22:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Tanggerang – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah sangat mendukung adanya revisi dan penyelarasan Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keseriusan dukungannya tersebut dituangkan dalam bentuk tandatangan Pakta Integritas pada acara Focus Group Discussion (FDG) Uji Publik dengan tema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang diinisiasi Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/25).

“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tandas Wabup Intan.

Dalam arahanya, Wabup Intan mengungkapkan bahwa kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Untuk itu, komitmen bersama dari para pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan perlu terus didorong dan dikuatkan agar regulasi yang telah ada bisa lebih relevan dan masyarakat, khususnya perempuan korban tindakan kekerasan lebih berani mengungkapkannya.

Baca Juga :  Kungker Kapolda Bengkulu Ke Polres Bengkulu Adalah Kegiatan Rutin Pembinaan Jajaran

Selain dengan membentuk Satgas DP3A di masing-masing kecataman, Pemkab juga terus berupaya untuk membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center) yang nantinya bisa membantu para korban tindakan kekerasan.

“Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up/melaporkan saja, padahal kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan. Ketika saya dicalonkan sebagai wakil dari Bupati Bapak Maesyal Rasyid, saya tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja, hal pertama yang terfikirkan adalah membuat rumah aman dan trauma healing center yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Menurut dia, pembangunan rumah aman dan Trauma Healing Center tersebut sangat penting sebagai tempat di mana mereka bisa merasakan lebih nyaman dan aman, dan meringankan trauma dari tindakan kekerasan seksual yang mereka alami. Pihaknya pun memohon dukungan dari seluruh stakeholder agar rumah aman yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai tepat waktu dan bisa digunakan.

Baca Juga :  1 Dari Buronan Polsek Taman Sari Polres Metro Jakbar Di Amankan

“Untuk saat ini sudah tersedia rumah amannya, meskipun kami tahu bahwa trauma tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa mengurangi dan mampu membantu para korban ini bisa kembali ke bersosialisasi masyarakat tanpa takut akan masa lalunya,” tandasnya.

Lebih jauh lagi, dia juga meminta masyarakat, pihak sekolah tidak mengucilkan para korban tindak kekerasan seksual. Mereka hanyalah korban yang sangat membutuhkan dukungan dan perhatian. Dia berharap melalui FGD tersebut, dorongan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama organisasi perempuan bisa menghasilkan ide, rekomendasi dan solusi yang lebih konstruktif terhadap pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekesaran seksual di Kabupaten Tangerang.

“Banyak korban kasus TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan. Saya berharap melalui Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini, bisa menguatkan komitmen bersama dan muncul ide, gagasan dan muncul rekomendasi-rekomendasi untuk menyelaraskan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan Undang-Undang,” pungkasnya

Write by: Eri | Editor; DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB