Modus Deposito Di Bank Swasta, Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Peredaran Dollar Palsu

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis : Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan Dollar palsu dengan modus mendepositokan uang palsu ke salah satu Bank swasta.

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu pihak Bank Mandiri cabang Bekasi pada 11 Oktober 2022 silam.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota melakukan rilis dugaan tindak pidana perkara, mempunyai persediaan yang diketahui itu menggunakan dan patut diduga uang palsu dari nilai mata uang asing (dollar),” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat -10.2.2023.

“Pelaporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota, ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres._

Waktu kejadian dimulai pada 11 Oktober kemudian ditangani Polres Bekasi Kota pada 26 Januari 2023,” ujarnya.

Dalam hal ini polisi mengamankan satu pelaku berinisial YH dan memeriksa 4 orang saksi yaitu Y, H , IR alias ABH dan IR alias HIP.

“Ada satu pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan atas nama YH kemudian proses penyelidikan terus berlangsung dengan saksi 4 orang dan 1 pelapor,” beber Trunoyudo.”.

Baca Juga :  Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Operasi Gabungan

Kemudian barang bukti yang diamankan dalam bentuk mata uang asing dengan pecahan 100 US Dollar sebanyak 90 lembar,” sambungnya.

Kabid Humas menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku YH, menyuruh saksi Y untuk mentransaksikan uang palsu pecahan 100 US Dollar tersebut dengan cara didepositokan.

Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari salah satu akun shopee dengan alamat toko yang tidak terdaftar.

“Pada tanggal 11 Oktober, YH menyuruh (saksi) Y menukarkan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Bekasi Kota dengan bentuk box alumunium pecahan USD dengan pecahan 100 (Dollar) sebanyak 108.668 mata uang pecaha mata uang USD,” ungkapnya.

“Saat dilakukan verifikasi pihak bank, saat verifikasi, dari 100 lembar hanya 1 lembar yang asli. Dari 108.668 diperoleh hanya 48 yang asli,” ucap Trunoyudo.

Kemudian, kata Trunoyudo, pada tanggal 26 Januari 2023 Nasabah berinisial Y dipanggil oleh pihak Bank. Pihak Bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Dari hasil pemeriksaan Y dan mengembangkan kasus tersebut, didapatkan kembali barang bukti 90 ribu pecahan USD yang diragukan,”ujarnya.

“Modusnya pelaku, ketika (saksi) Y mendapatkan proyek, mencari investor ketemu ID dan diarahkan ke (pelaku) YH. Kemudian YH menunjukan di box, menempatkan uang asli di atas, ketika mendapatkan kredit Bank,” paparnya.

Baca Juga :  Saling Lapor. Siapa Pemegang Hak Lahan Yayasan Vihara Tien En Tan.

Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi di Bank Mandiri di Bekasi Kota, ia mencoba deposito ke Bank di Mampang Jakarta Selatan.

“Dibuat kesepakatan, tidak menyetorkan tapi dalam lembar deposito. Karena bank-nya kecil di Mampang, akhirnya ke Bekasi kota,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya uang palsu ke pihak kepolisian.

“Proses ini masih berlanjut, kami memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait transaksi yang mencurigakan, tentunya segera melaporkan pada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

“Kepada pelaku diancam dengan hukuman selama paling lama 15 tahun, Pasal 244 KUH Pidana,” kata Trunoyudo.

“Proses ini belum selesai. Kami menghimbau masyarakat berhsti-hati agar segera melaporkan kita. Proses belum berhenti, dengan temuan 90 ribu di rumah YH, jadi belum selesai penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB