Nanang Soeharto, S.H Dan Rekan Menangkan Gugatan Wanprestasi Atas Warga Komplek Permata Griya Pontianak

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan perkara gugatan antara lain Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.926.000,00 (Dua juta sembilan ratus dua puluh enam
ribu rupiah), Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji/wanprestasi, dan Membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan rumah toko dan rumah sederhana, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.

Perkara wanprestasi yang menimpa warga komplek Permata Griya jalan tebu kota Pontianak ini di putuskan oleh Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Edy Alex Serayox,S.H., M.H. dan A. Nisa Sukma Amelia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya, dalam kasus wanprestasi itu, Kusno memberi kuasa kepada Nanang Suharto, S.H., dan H. Tunggal, SH., A.Md., S.Pd., M.Si.,CPM., CDBP., CLAP, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat NANANG SUHARTO, SH dan Rekan untuk mengajukan perlawanan Gugatan atas perbuatan Rudi Taslim sebagai Tergugat.

Diketahui bahwa antara Kusno dan Rudi telah mengadakan perjanjian Kerja sama membangun rumah toko (Ruko) dan Rumah Sederhana (RS) diatas tanah milik Penggugat berdasarkan perjanjian kerja sama nomor : 195, yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya. Perjanjian kerja sama itu telah menempatkan Kusno sebagai pemilik tanah dan Rudi Taslim sebagai yang membangun perumahan sederhana dan rumah toko (ruko) diatas tanah milik Kusno.

Sedangkan berdasarkan pasal 9 Surat Perjanjian kerja sama nomor : 195, pembangunan rumah Toko (Ruko) dan rumah sederhana (RS) oleh Tergugat (Rudi Taslim) paling lama 2 (dua) bulan yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 dan masa penyelesaian pekerjaan Pembangunan rumah toko (Ruko) danrumah sederhana (RS) maupun pengurusan sertifikat/surat/ijin yaitu maksimal tanggal 26-05-1997 (2 bulan atau 60 hari kalender) oleh Tergugat Rudi, apabila lewat waktu 2 (dua) bulan, maka perjanjian menjadi batal.

Semetara perkembangan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Tergugat Rudi tidak sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 10 surat perjanjian kerja sama nomor : 195, Tergugat Rudi wajib menyerahkan seluruh sertifikat maupun bangunan yang sudah berdiri dalam kondisi seadanya kepada Penggugat Kusno tanpa ganti rugi apapun juga.Ujar Nanang tandas.

Write By: Asep Walam | Edirot: DR