Penegakan Hukum Terhadap Pidana Karhutla Di Kalbar Di Pertanyakan Warga Tani

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Hankam, Politik, Ekbis, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di tahun 2023 akan lebih kering jika dibandingkan dengan tahun 2022, sehingga memungkinkan terjadinya El Nino yang bisa meningkatkan Karhutla seperti yang terjadi di tahun 2019.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ia akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan tanpa aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau mereka lakukan tanpa aturan yang sudah ditetapkan artinya tidak dijaga dan tidak koordinasi dengan kepala desa, maka lahannya itu bisa kita segel dan tidak boleh digunakan selama lima tahun, kemudian lahan yang ikut terbakar itu tidak boleh digunakan selama tiga tahun.

” Terserah saja, kalau mau konsekuensi itu,” kata Sutarmidji.

Baca Juga :  Wasit Harus Tegas Dan Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Sebab Karhutla dapat menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, baik nasional maupun lintas batas negara yang mengakibatkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, kerugian ekologi, serta kerugian reputasi terhadap negara.

Ekosistem gambut di Provinsi Kalimantan Barat tersebar pada 124 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang berlokasi di 12 kabupaten/kota (dari 14 kabupaten/kota) dengan luas yang cukup besar yaitu 2,8 juta hektar (ha).

Sedangkan potensi kebakaran di lahan gambut dapat menjadi semakin besar jika gambut mengalami kerusakan.

Kerusakan lahan gambut biasanya diakibatkan dari pengeringan. Sementara upaya sikap pengendalian untuk tekan potensi Karhutla di Kalimantan Barat pada wilayah berdampak kebakaran lahan harus dilihat dari polah tingkat kesuburan fisik, kimia, dan biologi tanah serta alternatif penanggulangan dan terhadap pemanfaatannya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Sambut Grand Syekh Al Azhar Prof. Ahmed di Kemhan

Lalu bagaimana solusinya untuk petani selain bakaran lahan ?

Sebab hal kebakaran lahan umumnya berpengaruh besar terhadap sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Dalam jangka pendek kebakaran yang menghancurkan bahan organik tanah berpengaruh positif terhadap peningkatan ketersediaan hara.

Namun demikian yang perlu diwaspadai sebaliknya jika terjadi curah hujan setelah kebakaran. Hal tersebut akan mempercepat kehilangan abu organik/bahan organik dan hara oleh hanyutan air.

Kebakaran yang terjadi pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan kebakaran hutan biasanya.

Kebakaran terjadi di bawah permukaan tanah yang diakibatkan oleh kondisi kadar air yang cenderung berkurang dan solusi pemanfaatan pembukaan lahan gambut untuk perkebunan/holtikultur.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:46 WIB

Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB