Penjahat Kambuhan Ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu, Jual Materai Palsu Disitus Jual beli Online

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Bengkulu – Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu disebabkan menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.

Penangkapan tersangka HD bermula dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.

Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara serta kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama penjualan materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Direktur Penyelidikan

” tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tak inisial S membeli”. Kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus kemarin. Jum’at, -4.11.2022.

Baca Juga :  Waisak, 1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita dari hasil omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.

Saat berita dipublikasikan, penyidik masih lakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah masih ada keterlibatan orang lain atau tidak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB