Penuhi Hak Pilih Napi Dan Tahanan, Menkumham Dan KPU Akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial._

Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan,” tegas Yasonna di ruang rapatnya, Jumat -13.5.2022.

Baca Juga :  Delegasi Parlemen Jepang Kunjungi Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.

“Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih,” terang Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.

Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat.

Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.

Baca Juga :  INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu

Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.

“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan,” jelasnya.

KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.

Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB