Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Di tahun 2019 Kabupaten Kapuas Hulu era A.M.Nasir.SH menjadi Kepala Daerah, ada mengalir Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu dari pusat kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu adalah prioritas nasional.

Tipe LCT Khatulistiwa I Dan II
Menumbuh kembangkan potensi kabupaten melalui DAK seperti diKabupaten kapuas hulu juga merupakan bagian prioritas itu sebab DAK juga- termasuk didalam dana pertimbangan disamping Dana Alokasi Umum (DAU).
Rentetan peristiwa mulanya Kabupaten Kapuas Hulu membutuhkan alat transportasi penyeberangan (Perhubungan Setempat.Red) mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni sebesar Rp2.487.650.000 miliar untuk pengadaan feri atau kapal penyeberangan lokasi di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.

Eks kapal LCT Khatulistiwa II tahun 2020
Sebelumnya, pada tahun 2014 PT.Pelayaran Mitra Kalindo Samudera (MKS) membangun kapal LCT, atau kapal tipe Landing untuk penyemberangan roda dua sepeda motor wilayah daerah jeruju – batu layang.
“ya benar, kami ada bangun dua (2) kapal tipe LCT ditahun 2014”, Ungkap Capt Adam.
Selanjutnya pada tahun 2014 itu juga kapal kami daftarkan ke Kepemerintah kota Pontianak dan pada tahun 2018 guna meningkatkan nilai klas kapal, kapal-kapal lct saya daftarkan ke kementerian Perhubungan RI Dirjen Perhubungan laut melalui Ksop pontianak berdasarkan kuasa owner.
“Ya waktu itu saya juga sebagai kepala personalia, tapi sewaktu mengajukan pemohon ke Pak Kakan KSOP Potianak, perorangan atas nama kuasa Owner”.
Di gross akta hak kapal terdapat nama saya, Kakan Ksop dan Pejabat Pembuat Akta Kapal.
“Kapal saya beri nama Khatulistiwa I dan II dalam berita acara pemeriksaan kapal oleh KSOP._
Nah, barang siapa ada yang merubah Gross Akta halj milik tersebut dengan sengaja atau untuk dipergunakan tanpa ijin pemilik. Tidak boleh. Itu pelanggaran”
“sebab pemeriksaan fisik kapal juga akan dilakukan oleh petugas KSOP Pontianak, kami juga lakukan uji coba kapal dibawah pengawasan petugas ksop juga untuk timbal”.

Line Plan Kapal Khatulistiwa II
“Kapal LCT Khatulistiwa II itu kan belum pernah dipakai untuk aktifitas muat. Kalau LCT Khatulistiwa I tahun itu kami sewa kerjakan untuk angkut bahan bangunan ke kepulauan Bangka”. Pak Haji Syahril yang pakai. Katanya.
“Sebagai informasi, PT. Pelayaran Mitra Kalindo Samudera, Izin operasionalnya sesuai permohonan saya hentikan (tidak perpanjang) tahun 2021 ya”. Sementara struktur perusahaan pelayaran tetap, cuma ijin operasional yang saya hentikan.
“Intinya kami tidak pernah menawarkan kapal Feri Khatulistiwa II kepada Pemerintahan kabupaten Kapuas Hulu”. Tegas Capt Adam biasa di Panggil.

Lembaran Gross Akta Hak Kepemilikan
Setelah progres penyeberangan jeruju-batu layang terhalang HO, selanjutnya rencana kerja Perusahaan kepada KM.Khatulistiwa II mau di operasikan di wilayah penyeberangan Timur Timor.
“namun kami pertimbangkan setelah sertifikat Hak Milik dari Kementerian Hubla terbit”, apalagi pada tahun 2019 ada perorangan dari kabupaten kapuas hulu datang ke atas kapal lihat kondisi, sepertinya butuh kapal feri.
Terkait segala kondisi kapal – kapal milik perusahaan dan milik pribadi yang di operasikan PT.Pelayaran MKS, saya yang membuat laporan itu. Ungkapnya.
“Kalau boleh saya beri tahu dan tolong dicatat bro, mesin kapal LCT Katilistiwa I dan II baru tersegel. dan seri nomornya terdaftar di lembaran PAS BESAR berdasarkan Permenhub nomor PM 13 Tahun 2012”. tidak bodong. Kata Rahmat.
Di kalimantan barat, Kapal jenis LCT, non klas seukuran katulistiwa II belum ada yang punya Bro. Itu tipe kapal penjelajah sungai.
Kapal feri khatulistiwa I dan II dipersiapkan untuk angkut sepeda motor, kalau mau angkut sawit pakai Truk, sudah saya jelaskan tuh kepada Pak Ridwan dan orang kapuas hulu tidak mungkin.Tuturnys
Alasan tidak mungkin nya banyak hal, tutur Adam, dari mulai tulang dan penambahan kerangka serta lapis deck. Kami kalkulasi sekitar butuh dana waktu tahun itu 100 juta untuk perubahan penambahan kontruksi kapal, belum termasuk administrasi gambar dan laporan pemeriksaan ulang dari Ksop ya. Ujar adam.
Kami tidak ada kontrak atau ikatan dengan CV.Rendi maupun dengan pemerintah kabupaten kapuas hulu.
Pembelian kapal itu perorangan tanpa melibatkan perusahaan ya. Faktor pertama kapal itu kapal milik pribadi (perorangan.Red), sementara perusahaan pelayaran hanya memfasilitasi kebutuhan dan mengoperasikan kapal.
Jual beli dengan pak Sandi cs melalui pakTedi juga saya tahu dan saya tahu diri tidak masuk dalam hal itu melainkan di operasional mekanik saja.

Di Hotel Kartika tahun 2019
Kalau tidak salah pak Bupati poto bersama di hotel kartika setelah pertemuan, besoknya tinjau kapal.
“Sedikit saya informasikan, kalau menurut tahun pembuatan kapal dan harga besi ditahun itu, kapal khatulistiwa II harga nya diatas 2 Milyaran. Belum termasuk pergantian nama Hak kepemilkan tuh.
Sedangkan kalau buat kapal baru ditahun anggaran itu dengan jenis yang sama, 3 Milyaran lebih. Ini bisa dikalkulasikan dengan harga Plat besi standar ditahun itu”.
Sayangnya ada pihak yang tidak terbuka malah memonopoli seolah ngerti, padahal tidak mengetahui kapal apalagi asal usul kapal. Kan kasihan sampai nama kepala daerah di tarik tarik.
“Di atas kapal khatulistiwa II, saat itu saya beri tahu di sekitaran Pak sandi, Pak tedi dan lain. Bahwa perusahaan Pelayaran MKS siap bantu pemutahiran bagian rangka, plat deck kalau kapal mahu untuk angkut sawit pakai truk”.
Ya karena mereka sudah memiliki ahli nya juga, kesepakatannya mereka yang urus segala semua perubahan kontruksi kapal itu setelah jual – beli. Malah pembeli cs masih utang ya 200 juta rupiah belum dielesaikan tagihannya.
Penyerehan kapal dari pihak perorangan yaitu pemilik kapal ke pihak ke dua lancar bulan agustus 2019. Kapal sudah di uji coba dengan baik oleh petugas KSOP. Tidak ada masalah.
Masalahnya terdengar ketika setelah kapal di serahkan dari Vendor ke Pihak pemerintah ditahun 2020 ada komplein bahwa kapal dianggap bodonglah atau tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak laik jalan. Lha.
“saya tidak antipati dengan statment tersebut, itukan temuan bagus tanda perjalanan dikapal ada tikus”.

Kalau BPK dan Kejaksaan nanya masalah itu silahkan tanya sama pembeli atau vendor dan Dinas perhubungan atau PPK terkait.
Pertanyaan saya, kenapa Pemerintah Kab. Kapuas hulu tidak renopasi saja kapal itu kalau tidak bisa angkut sawit, bukankah yang menjadi temuan terkait laik angkut juga ?
Logikanya kapal tersebut (LCT Khatulistiwa II.Red) terdaftar hingga mesinnya juga mendapat keterangan Hak laik layar terdaftar deh, malah sebelumnya terdaftar di pemerintah kota pontianak.
Tahun itu, kami sudah mendapat persetejuan dari pemerintah kota pontianak tentang penyeberangan, maksudnya kapal tersebut tidak bermasalah. Hanya karena syarat HO tidak tercukupi yaitu lokasi darat + dermaga dari pemilik lahan, maka proyek kami hentikan dengan pertimbangan.
Untuk apa jauh-jauh ke Kapuas hulu kalau dipontianak bisa usaha.
“sebenarnya ini menyangkut masalah kontruksi kapal Eks Khatulistiwa II yang harus diganti Bro, gak perlu di lelanglah, harus sayang kepada asetlah”.
“kalkulasinya, dengan dana sementara yang sudah dikembalikan sebesar 740 juta rupiah itu, Kapal feri sudah siap di operasikan. Menurut kalkulasi saya”.
Maksudnya, jika nilai itu ditambah nilai pembelian awal kapal, maka sebenarnya kabupaten kapuas hulu sudah menambah lebihkan dana anggaran yang dikucurkan melalui DAK pada proyek alat Transportasi Penyeberangan. Coba hitung dengan cara mekanik operasional. Tutup Adam
Penulis ; Tim DR
Editor : Umar Abdun.S.E,. M.M.














