Petugas Lapas Madium Gagalkan Penyelundupan Sabu Dan Inex

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Madiun – Sebanyak 28,62 gram dan 10 butir inex berhasil diamankan dari seorang pengunjung oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Kamis (1/12). Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengungkapkan barang terlarang tersebut di dalam dubur pengunjung berinisial T.

“Seperti biasa, petugas kami melakukan penggeledahan menyeluruh, baik badan maupun barang bawaan pengunjung. Namun saat akan menggeledah T, yang bersangkutan menolak dan marah. Prosedur tetap kami lakukan dan ternyata ditemukan barang terlarang tadi,” ujar Ardian.

Baca Juga :  Haidar Alwi : Saya Jamin Presiden Jokowi Tidak akan Merebut Kursi Ketua Umum PDIP dengan Cara-cara Kotor

Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas P2U dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas. Setelah didapatkan barang terlarang di tubuh T yang terbagi dalam 4 paket terbungkus kondom. Segera pihak lapas menghubungi Polres Kota Madiun.

“Kami selalu berkomunikasi dengan Polres Madiun. Jadi ketika ada peristiwa seperti ini, tim dari Polres Kota Madiun langsung datang memeriksa. Proses pemeriksaan barang tersebut kami lakukan secara terbuka di lobi kantor utama. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tambah Ardian.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Rutin Musnahkan Barang Bukti Pidana Setelah Incraht

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapas, pengunjung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kota Masiun untuk diperiksa lebih lanjut. “Kondisi lapas tetap aman dan kondusif, meski ada peristiwa tersebut. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan terus bersinergi untuk mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB