Derap Hukum: Madiun – Sebanyak 28,62 gram dan 10 butir inex berhasil diamankan dari seorang pengunjung oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Kamis (1/12). Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, mengungkapkan barang terlarang tersebut di dalam dubur pengunjung berinisial T.
“Seperti biasa, petugas kami melakukan penggeledahan menyeluruh, baik badan maupun barang bawaan pengunjung. Namun saat akan menggeledah T, yang bersangkutan menolak dan marah. Prosedur tetap kami lakukan dan ternyata ditemukan barang terlarang tadi,” ujar Ardian.
Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas P2U dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas. Setelah didapatkan barang terlarang di tubuh T yang terbagi dalam 4 paket terbungkus kondom. Segera pihak lapas menghubungi Polres Kota Madiun.
“Kami selalu berkomunikasi dengan Polres Madiun. Jadi ketika ada peristiwa seperti ini, tim dari Polres Kota Madiun langsung datang memeriksa. Proses pemeriksaan barang tersebut kami lakukan secara terbuka di lobi kantor utama. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tambah Ardian.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapas, pengunjung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kota Masiun untuk diperiksa lebih lanjut. “Kondisi lapas tetap aman dan kondusif, meski ada peristiwa tersebut. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan terus bersinergi untuk mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia,” pungkasnya.