Derap Hukum, Pemerintahan : Palangkaraya – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus intensif lakukan pengejaran terhadap empat narapidana yang kabur sejak Jumat (3/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka melarikan dari dengan cara memanjat tembok Lapas.
Warga Binaan yang kabur itu bernama :
– Abdul Rahman bin Rajali dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan,
– Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi bin Johandi dengan tindak pidana pembunuhan,
– Prihartono bin Lili dengan tindak pidana pembunuhan, serta,
– Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, menuturkan aksi melarikan diri narapidana ini sudah dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah serta Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Selain itu, pihak Lapas juga telah melakukan langkah-langkah, seperti berkoordinasi dengan keluarga dan masyarakat tempat narapidana tinggal, memasukkan keempat narapidana ini ke Daftar Pencarian Orang, serta membentuk tim pencarian narapidana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman kepolisian untuk melakukan pengejaran._
Sampai saat ini upaya tersebut masih terus dilakukan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa ditangkap kembali,” harap Chandran.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, seperti Warga Binaan, petugas jaga, hingga pegawai Lapas Palangka Raya terkait kaburnya empat narapidana.
Mereka mengklaim tidak ada keterlibatan petugas jaga untuk meloloskan empat narapidana tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman tentang modus operandinya. Kami telah meminta keterangan beberapa pihak, seperti dari Warga Binaan, keluarga Warga Binaan, dan petugas. Tidak ada keterlibatan petugas. Ini murni upaya melarikan diri Warga Binaan,” tutur Chandran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melindungi dan menyembunyikan keberadaan keempat narapidana kabur.
Apabila masyarakat mempunyai informasi mengenai narapidana ini, bisa langsung menghubungi Lapas Palangka Raya, kepolisian setempat, atau menghubungi nomor kontak berikut: 0813 5183 2810 (Tigor), 0813 5190 6978 (Pirhansyah), dan 0852 5276 5388 (Andreas).