Petugas P2U Lapas Kelas I Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Truk Sampah

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 15:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta. – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kembali gagalkan penyelendupan Narkoba yang diduga jenis ganja dan sabu, pada Senin -28.11.2022.

Diketahui barang haram tersebut ditemukan berada didalam bak truk sampah terbuka.

Barang haram tersebut ditemukan oleh Petugas P2U pada pukul 08.30 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin mobil truk sampah yang masuk ke dalam Lapas. Shandy, salahsatu petugas P2U menemukan benda mencurigakan pada kemasan Susu Ultra besar dan Teh Kotak.

“Saya langsung laporkan temuan yang mencurigakan tersebut kepada Komandan P2U. Kemudian Komandan P2U segera melapor kepada Ka. Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP),” terang Shandy.

Atas kecurigaan benda temuan tersebut Komandan P2U, Dwijo segera melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Sukarno Ali. Ali segera menuju lokasi kejadian dan memerintahkan jajaran P2U serta Staf KPLP untuk melakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut.

Baca Juga :  Malam ini, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang diduga Ganja didalam Kotak Susu Ultra Besar dan diduga Sabu dan Cangklong didalam Kemasan Teh Kotak.

“Kecurigaan petugas P2U benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar nyatanya terdapat barang haram diduga Ganja dalam kemasan kotak susu ultra besar, Sabu, dan Cangklong pada kemasan teh kotak yang ada didalam bak sampah tersebut,” tutur Sukarno Ali.

Ka KPLP bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada Ka Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan. Ka Lapas memerintahkan Ka KPLP, Sukarno Ali untuk berkoordinasi dengan Kanit Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, dengan secara seksama dan bersama melakukan pengecekan dan penelusuran dari barang yang dicurigai.

Baca Juga :  Dandim Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran didapat barang diduga Ganja seberat 157,5 gram; Sabu seberat 15,4 gram; serta 5 buah Cangklong. Selanjutnya, barang haram tersebut diserahkan langsung kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur.

“Kejadian ini akan langsung kami telusuri dan kembangkan kembali siapa pemiliknya, kami berkomitmen dan selalu menjalin kerjasama serta sinergi yang baik dengan pihak kepolisian. Selanjutnya, kami serahkan barang temuan tersebut kepada pihak yang berwenang.” Ungkap Sukarno Ali.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB