Polda Bengkulu Rilis Pengedar Ganja Seberat 1 Kg Asal Curup

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 15:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkotika golongan I jenis ganja pada Selasa (13/09/2022). Kegiatan rilis dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno,S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengungkao, Bahwa pelaku yakni inisia Su (26) seorang warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong._

Baca Juga :  Ultah Bhayangkara Ke 68 Ditlantas Polda Banten Gelar Donor Darah

Pelaku ditangkap dirumahnya, saat digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti tiga paket terpisah berjumlah 1.1 Kg diantaranya satu paket besar ganja yang diletakkan didalam toples kaca. Selain itu ditemukan juga satu paket sedang ganja yang berada di dalam kamar dan satu paket batang ganja dalam kantong kresek.

Baca Juga :  Sat Brimob Dan Jatanras Polres Metro Jakbar Lumpuhkan Sekawanan Rampok Sadis

“kejadian penangkapan pada sabtu 10 September dini hari. Pelaku dinyatakan sebagai pengedar saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu Ditambahkan oleh Kasubdit I Resnarkoba, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang yang menyerahkan langsung barang haram tersebut kepada pelaku pada 8 Sepetember 2022.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Berita

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:21 WIB

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB