Polda Metro Jaya Tangkap Satu DPO Kasus Debt Collector

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector.

DPO EJS ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara.

“Penyidik sudah mendapatkan satu tersangka dari Daftar Pencarian Orang untuk nama EJS lokasi tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu.

Baca Juga :  PT.Kerinci Mas Jaya Sukses Mafia Tanah Paksa Perpanjangan SK HGB Tanpa Cukup Syarat

Namun demikian, kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu -1.3.2023.

Ia menjelaskan Kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Menurut nya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Korem 051/Wkt Gelar Bazar Murah

“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok debt collector artinya, perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas” ucapnya pada wartawan Rabu -1.3 2023.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB