PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) seharusnya bekerja demi hukum dan dengan kecermatan penuh. Pasalnya, ketika PUPN melakukan penagihan dan penyitaan tanpa dasar hukum yang benar, bukan hanya warga yang menjadi sasaran yang dirugikan, tetapi kredibilitas negara ikut dipertaruhkan.

Contohnya dalam kasus Andri Tedjadharma. Bagaimana PUPN dapat melakukan penagihan ketika perkara Bank Centris Internasional (BCI yang menjadi dasar tagihan saat itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung?

Pada 2012, PUPN melakukan pengurusan dan penagihan terhadap Andri. Bahkan, melalui surat DJKN Nomor S-589/MK.6/2012 tanggal 31 Oktober 2012, tercantum penyerahan pengurusan piutang dengan jumlah Rp897.678.554.101,21 kepada PUPN Cabang DKI Jakarta.

Padahal, pada saat itu, BCI masih menunggu proses kasasi. Artinya, persoalan hukum yang menjadi dasar tagihan belum selesai.

UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 secara tegas mensyaratkan piutang yang dapat diurus PUPN adalah piutang negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum.

Baca Juga :  Selundup Emas Rubah Katagori Isian Data Barang. SIMAN BAHARI Di Duga Terlibat

Dan, persoalan tersebut kembali terjadi pada 2021. PUPN menetapkan jumlah piutang terhadap Andri dan menerbitkan Surat Paksa. Kali ini jumlah yang ditagihkan mencapai Rp897.678.554.101,21.

Jika pada 2012 Andri hanya membalas surat PUPN. namun pada penetapan PUPN dan Surat Paksa tersebut, Andri menggugatnya ke PTUN Jakarta. Hasilnya SK PUPN itu dibatalkan oleh pengadilan. Putusan PTUN tersebut selanjutnya dikuatkan oleh PT TUN Jakarta.

Dengan demikian, terdapat dua momentum penting. Pada 2012, PUPN mengurus piutang sebesar Rp807,678 miliar ketika proses hukum BCI masih menunggu kasasi. Sembilan tahun kemudian, pada 2021, PUPN kembali menetapkan piutang sebesar Rp897,678 miliar dan menerbitkan Surat Paksa yang kemudian dibatalkan pengadilan.

Ini bukan sekadar persoalan perbedaan angka piutang Ini menunjukkan bagaimana PUPN bekerja tidak berdasarkan hukum.

PUPN memiliki kewenangan besar dalam melakukan penagihan piutang negara, termasuk menerbitkan Surat Paksa yang dapat berujung pada penyitaan. Karena itu, kewenangan tersebut seharusnya digunakan setelah seluruh persyaratan hukumnya dipastikan terpenuhi.

Baca Juga :  Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Dalam kasus Andri, penetapan PUPN pada 2021 justru dinyatakan batal oleh PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan PT TUN Jakarta.

“PUPN seharusnya bekerja demi hukum dan betul-betul cermat. Bukan hanya warga yang menjadi sasaran yang dirugikan. Kredibilitas negara juga dipertaruhkan,” kata Andri.

Menurut Andri, negara tidak boleh menggunakan kewenangan penagihan hanya karena sebuah piutang telah diserahkan kepada PUPN.

“Kalau sejak awal piutangnya belum pasti menurut hukum, bagaimana PUPN bisa melakukan penagihan, menerbitkan Surat Paksa, sampai melakukan penyitaan?” tegasnya.

Kasus Andri menunjukkan pentingnya kecermatan PUPN dalam memastikan dasar hukum sebelum menggunakan kewenangan penagihan. Sebab, kewenangan negara harus berjalan bersama kepastian hukum.

Ketika hukum tidak dijadikan dasar dalam menjalankan kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak warga negara, tetapi juga kredibilitas negara itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB