Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu Ungkap Dan Sita Ilegal Assembled firearms Home Industry

Derap Hukum, Ekbis : Palembang –Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil ungkap lokasi Assembled firearms Home Industry atau pembuatan senpi rakitan serta turut menyita ratusan senpi ilegal itu.

Hal tersebut disebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., mengklarifikasikan hasil capai operasi satgasus Raflesia kepada wartawan.

Kabid Humas Polda Bengkulu saat konferensi press didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pol Andjas, Kabag Wasidik Reskrimsus AKBP Suparman, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H, serta Kasatgas Wilayah Bengkulu Densus 88 / AT sore ini di Lapangan Mapolda Bengkulu, 4.4.2023.

Anuardi, menyampaikan kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Satgassus Rafflesia berawal saat tim gabungan terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat Informasi masyarakat bahwa, di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52).yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal.

Kawasan industri terletak diDesa Talang Jawi Kabupaten Kaur.dimana diketahui AM sendiri sejak tahun 2012 atau tepatnya 10 lalu hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya Polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil *mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

“intinya tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat untuk segera menyerahkan Senpi yang mereka kuasai.

” Maksudnya tenggang himbauan itu polisi akan melakukan operasi hukum kepada masyarakat”.

Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa -4.4.2023.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni,102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal yang terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang , serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.

Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap diwilayah Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.