Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Hari Terakhir Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 14 hari, pelaksanaan dimulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023.
Sat-Lantas Polres metro jakarta barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile, sementara untuk teguran terdapat 3259 teguran, Senin, 20/2/2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh mengatakan, Terhitung mulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan.
“Sat lantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh. saat dikonfirmasi, Senin, 20.2.2023.
Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., M.H menjelaskan adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran.
Sementara untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang kami berikan tindakan tilang”Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas,” terang Maulana Jali Karepesina.
Sebelumnya sat lantas Polres metro jakarta barat melaksanakan operasi keselamatan jaya tahun 2023 dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023.
“Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang maulana.
Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan.