Derap Hukum: Tindak lanjut penertiban perijinan Terminal Khusus (TERSUS) dan Perijinan Terminal Untuk Sendiri (TUKS) terhadap para pelaku usaha Nakal di wilayah hukum kerja pelabuhan KSOP Pontianak masih mandek di meja perundingan.
Seharusnya, berdasarkan intruksi Ditjen Perhubungan Laut No A.312/AK.308/DJPL tentang penertiban perijinan Ternimal itu, KSOP sebagai pendukung terdepan intruksi mampu lakukan tindakan di wilayah DLKr dan DLKp Pontianak, bukan mengorbankan bawahan sebagai tumbal kebijakan.
Padahal upaya penertiban TERSUS dan TUKS nakal sudah jelas mengacu pada syarat syarat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017, dan itu merupakan resapan dari rumusan kebijakan sebagai konsekuensi simbul spirit diwilayah kerja pelabuhan.
Sedangkan perwakilan Insan Maritim Kalbar Tju Fo Phin sebagaimana acuannya berupaya juga mengambil perbandingan dengan analisis dari hasil pendataan bobot Cargo terbongkar untuk mendorong Tersus dan TUKS di wilayah Kalimantan barat.
Bahkan dari analisa nya ini, ia membandingkan tentang kekuatan pelayanan dengan jumlah bobot Cargo terbongkar diterminal Pelabuhan PT. Pelindo (persero) Pontianak yang katanya hanya mampu melayani “20 kapal saja dengan bobot beban bongkar 42,108 ton” break bulk (curah kering).
Sementara “Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) mampu menampung bobot Cargo bongkar 132.372 Ton/bulan”, tutur Tju fo phin pada media.
Namun anehnya dari analisis pendataan itu, Tju fo phin tidak dapat menjabarkan akses lain yang sebenarnya sangat penting seperti VGM (verifued Gross Mass.red) sebagai syarat mutlak terminal, atau dapat disebut prinsip dasar pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan.
Padahal di sektor inilah alas hak masuknya dana perimbangan bagi hasil sebagai resapan pendapatan daerah dan PAD.
Nah disisi lain, kritis fo phin menyoal akumulasi beban antrian kapal dapat memperlambat distribusi barang bawaan.
Sementara mengingat disektor ini menurut pantauan DR bukti pemicu utama terjadi kerusakan jalan akibat deras moda transportasi angkutan.
Contoh lain ditemukan mobil angkutan truk keluar masuk dari gudang gudang TERSUS dan TUKS.
Kita tunggu, bagaimana reaksi Gubernur Kalbar ketika Insan Maritim Kalbar mengajukan permohonan dukungan kebijakan. (DR)















