KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto Di Kasus Harun Masiku

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat CIC Mengapresiasi Langkah KPK

Derap Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.RI, terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto, terkait dugaan kuat keterlibatan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi DPO, dimana Hasto dalam masalah besar.

Pasalnya menurut suber terprcaya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan seperangkat pasal untuk menjerat Hasto terkait DPO Harun Masiku.  

Enurut Bambang, hal ini DPP CIC sangat mendukung langkah tersebut, sehingga kasus Harun Masiku dapat jelas menderang siapa saja yang terlibat dalam pelarian DPO Harun Masiku dan siapa saja yang menyokong dana terhadap Harun Masiku.

Baca Juga :  Audiensi Kanwil Kemenkumham Jabar Dengan Pemuda Pancasila Perkuat Kerja Sama Antar Lembaga

CIC juga meninta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani untuk menjerat Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Dari hasil pantauan CIC belum lama ini pihak KPK telah memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut, tentu ada temuan KPK dari barang yang disita KPK, maka dari itu CIC berharap KPK bernyali untuk mengungkap ke publik hasil temuan tersebut, jangan asal “Slogan” atau menjadi “Macan Ompong”?!.

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS mengatakan, “CIC akan mendukung dan mendorong langkah KPK, karena masyarakat meminta agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, “tegas R. Bambang. SS Kamis- 27.6.2024, kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Hadiri Silaturahmi Dan Deklarasi Damai Warga Kel. CBU Jatinegara

Ketum CIC menambahkan, seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Yang jelas, saat ini pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat,

Bernyalikah pihak KPK nenjerat dan menahan Hasto dengan pasal yang sudah disiapkan ?, ku tunggu bukti dari KPK. Tandasnya.

Kata Bambang, “Padahal KPK sudah tahu keberadaan Harun Masiku kenapa tidak bernyali untuk menangkap, ada apa dengan KPK. CIC meminta dengan tegas kepada KPK jangan kasi ruang bagi para koruptor atau yang membacking para koruptor agar segera ditintak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB